by

Firmansyah “Laporkan walikota Pekanbaru Firdaus ST.MT Ke KPK Terkait Dana Bansos”

-Hukum-438 views

Minggu, 03 Juli 2016
firmanFoto:Firmansyah Ketika meyambangi Gedung KPK di jakarta.Red
Protap Riau.com, Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi Bansos (Bantuan Sosial) yang kini sedang dalam penanganan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Pekanbaru jalan di tempat. Dari zaman Kejari Edy Birton hingga kini, Kejari pun telah di jabat oleh Idianto belum ada progress penyelesaian. Di duga kuat, kasus Bansos kota Pekanbaru tersebut dipetieskan oleh oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat ini.

Menurut firmansyah, Salah satu aktivis di Jakarta asal Pekanbaru Riau ini, Menyebutkan Kepada Protap Riau.Com melalui Telefon seluler, Minggu(03/7), Adanya, Dugaan keterlibatan Walikota Pekanbaru saat ini, Yakni Firdaus ST. MT dalam kasus korupsi Dana Bansos yang saat ini lagi memanas, Di Tandai dengan kewenangannya sebagai pemutus kebijakan selaku Wali kota Pekanbaru.

“Firdaus MT, Selaku wali kota Pekanbaru, Adalah yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini. Bisa di katakan penyalahgunaan wewenang,” ujar firmansyah

Menurut firman, Walikota Pekanbaru ini juga di sebut-sebut lalai, Dalam bekerja sebagai wali kota Pekanbaru. Buktinya, kelalaian itu berlanjut hingga menjadikan sejumlah pegawai di Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memanfaatkan situasi untuk mengalihkan dana bansos tersebut.

Firmansyah menuding, “Sebagai wali kota Pekanbaru saat ini, Firdaus.ST.MT juga bisa dikatakan lalai, sebab jika dia tidak terlibat langsung, Namun, jika kasus ini hingga menetapkan salah seorang tersangka. Bisa Jadi, Firdaus.ST.MT bisa di kenakan pasal kelalaian dalam korupsi, “sesuai dengan Undang – undang anti korupsi yang tegah di galakkan KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi).

Seperti kita ketahui bersama Ungkap Firman, Sempat mencuat penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu, namun tiba-tiba Kejari Pekanbaru, menghentikan penyelidikan. Pihak Kejari Pekanbaru beralasan penyidik belum memiliki bukti yang kuat hingga batas waktu yang telah ditentukan.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed