by

BNN Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg Jaringan Aceh-Malaysia

-Hukum-145 views

Selasa, 23 Agustus 2016

Foto;Ilustrasi
Foto;Ilustrasi

Protap riau.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 30.665,5 gram dari jaringan internasional Aceh-Malaysia di Hotel Orchadz, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. BNN juga menangkap lima orang sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas BNN,” ujar Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2016.

Dua tersangka itu adalah warga negara asing (WNA) berinisial SL, 42 tahun, dan MA, 31 tahun. Tiga tersangka lain adalah DF, 43 tahun, SM (40), dan IS (46). Kelima pria tersebut berperan sebagai kurir.

Sabu itu dibungkus dalam 30 bungkusan plastik dengan lakban berwarna cokelat dan disimpan di dalam sebuah koper serta tas ransel berwarna hitam. “Kemudian barang tersebut disimpan dalam plafon atap kamar mandi,” kata Slamet. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Depok, Medan, dan Aceh.

Transaksi narkotik itu dilakukan pembeli dan penerima di dalam kafe lobi hotel di lantai dasar. Pelaku menggunakan modus penukaran uang sebesar Rp 2.000 sebagai identifikasi penerima barang dan kunci kamar hotel tempat sabu itu disimpan.

Selain sabu, BNN menyita barang bukti lain, seperti 1 mobil, 10 telepon seluler, 2 paspor, dan 3 kartu tanda penduduk milik tersangka. Kelima tersangka itu dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(Tmp)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed