Rabu, 22 Maret 2017
Protap riau.com, RENGAT – Entah, setan apa yang merasuki pasangan suami- istri di Desa Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim, Kab. Inhu ini. Sepakat, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya hingga babak belur.
Akibat perbuatan melawan hukum, Feri Manurung dan istri Boru Raja guk-guk. Selaku, pengeroyok korban. Berurusan, dengan hukum sebagaimana laporan korban. Lau Renson Sihombing, dengan LP nomor 07/III/2017/RIAU/RES INHU /SEK KELAYANG, Tertanggal 18 Maret 2017.
Kapolres Inhu AKBP.Abas Basuni.S.ik melalui Paur Humas Iptu.Yarmen Djambak, Ahad (19/3) menjelaskan riwayat penganiayaan terjadi. Akibat, persolan lahan antara terlapor dan korban Lau Rensus Sihombing Warga
Dusun Sei.Rotan Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim yang diduga belum tuntas.
Kronologis, pada hari Jumat (17/3/17) sekira pukul 21.45. Korban, sedang berada di TKP warung Boru Sitinjak. Melihat, terlapor sedang bercerita tentang lahan. Lalu, korban menghampiri dan berkata. “Kalau, macam itu cerita tulang kok lahan aku tulang jual,” lalu dijawab terlapor “Kan kita sudah damai,” dan kembali dijawab korban “Mana ada perdamaiannya. Kalau, sudah damai mana lahan yang tulang janjikan. Kalau, akasia saya tidak mau.” Cerca korban”.
Mendengar hal tersebut, terlapor pun marah. Sehingga, terjadi ribut mulut kemudian terlapor Fery Manurung pergi meninggalkan korban.
Ironisnya, tak lama kemudian terlapor Fery Manurung dengan sebilah parang ditangan kiri. Di dampingi, istrinya Boru Rajagukguk kembali ke warung dan menghampiri korban dan langsung melakukan penganiaya’an.
“Boru Rajagukguk, memukul korban berulang kali dan mencakar wajah dan badan korban. Kemudian, Feri Manurung juga ikut memukul korban dengan menggunakan ke dua tangannya. Ke bagian, muka tepat pada bagian bawah mata sebelah kiri korban yang mengakibatkan lebam dan memar.”Papar Kapolres”.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut. (Kdy)
Comment