by

195 Warga Bina’an Rutan Kelas II B Rengat Peroleh Remisi

-Hukum-164 views

Kamis, 18 Agustus 2016

Foto; Drs Abdul Aziz BC IP Saat menyampaikan Remisi kepada Warga binaannya.-kdy
Foto; Drs Abdul Aziz BC IP Saat menyampaikan Remisi kepada Warga binaannya.-kdy

Protap riau.com, Rengat – 195 warga bina’an yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Mendapat Remisi dari Menkumham dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 71.

“Pengurangan Hukuman(Remisi) dalam Rangka HUT RI yang ke 71, merupakan sebagai mana pengajuan.”Tutur ka. Rutan Drs. Abdul Azis. BC. Ip Rabu (17/8) di pematang Reba.

Di katakannya, Sebagaimana Aturan. Pemberian Remisi adalah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Permenkumham) RI No. 21 tahun 2013 terdiri dari Remisi Umum dan Remisi Khusus.

“Remisi Umum, Di Berikan kepada Warga Bina’an atau Anak Bina’an pada Hari Peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus, dengan besar remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan s/d 6 Bulan.”kata ka Lapas Abdul Aziz”.

Drs. Abdul Azis. BC. Ip juga menyampaikan, Bahwa pengusulan Remisi Rutan kelas II B Rengat sebanyak 231 Warga Bina’an. Alhamdulillah semua mendapatkan Remisi pada HUT RI ke 71 tahun 2016 ini. “21 orang diantaranya langsung bebas”.”Tutup Ka Lapas Rengat Abdul Aziz”.(Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed