Rabu, 22 Juni 2016
Sidang Karlahut Agenda Duplik.
Protap Riau.com, Rengat – Sidang kebakaran lahan dan Hutan (KARLAHUT) di Pengadilan Negri Rengat Kembali digelar Rabu 22 juni 2016, sidang Karlahut Dengan 3 terdakwa dari PT PLM yang melibatkan dua warga Negara asing dan satu WNI diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing masing dengan 4,5 tahun Penjara dan Denda sebesar 2 Milyar ini dipertahankan oleh JPU sebagai mana pada persidangan sebelumnya (Reflik) pekan lalu (15/6), namun tuntutan JPU ini dianggap Pengacara Hukum (PH)Terdakwa adalah Error in Persona.
” Kami Menilai apa yang didakwakan oleh JPU Error infrosional ” kata PH 3 terdakwa, Farida SH dalan persidangan rabu 22/6 di PN Rengat.
Sidang pembelaan (Duplik) 3 Terdakwa PH merasa keberatan atas Tuntutan JPU dalam Refliknya pada persidangan pekan lalu,
agenda pembacaan Duplik oleh Pengacara Hukum (PH) Terdakwa, Farida SH yang didampingi anggota, menghadirkan tiga terdakwa, Iing Joni Priyana (Direktur PT PLM), Niscal Mahendrak umar Chotai (Manager Finance ) dan Edmond John Pereira (Manager Plantation) berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA),
Kepada ke Tiga JPU Yang hadir Putra Himawan SH , Nur winardi SH Dan Rulif SH, PH terdakwa ( Farida SH red) Mengatakan Dakwaan JPU tidak Sesuai Dengan fakta Persidangan yang tidak memiliki nilai Pembuktian, mengingat Dakwaan yang diajukan oleh JPU bersifat Komulatif, seharusnya dengan tidak terbuktinya dakwaan kesatu maka dakwaan lain tidak perlu dibuktikan , oleh karena itu terdakwa Haruslah dibebaskan dari segala tuntutan.
Bahwa kami sangat keberatan dengan Duplik JPU mengenai dakwaan kedua , karena jelas ini terkait “pelaku Usaha perkebunan” bahwa yang terdakwa adalah WNA (India) , terdakwa berstatus karyawan Di PT PALM, Bukan Pemilik ataupun Direksi, karena terdakwa bukan pelaku usaha perkebunan, dan dari definisi pelaku usaha perkebunan berdasarkan UU nomor 39 tahun 2014 adalah Pekebun atau perusahaan perkebunan yang mengeloka usaha pekebun dan diajukannya terdakwa dalam perkara aquo adalah sebagai perseorangan bukan sebagai pengurus badan usaha, sehingga pengajuan terdakwa di muka persidangan pun adalah Error In Persona, ucap Farida SH Dalam Dupliknya .
“Untuk itu agar yang mulia Majelis Hakim dapat Melepaskan terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta membebankan biaya sidang kepada Negara, karena 3 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat 1huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ” jelasnya.
Usai pembacaan dan mendengarkan duplik, ketua Majelis hakim Moch Sutarwadi SH Didampingi 2 hakim anggota menutup Sidang dan mengatakan sidang akan dilanjutkan Pekan Depan dengan agenda “Putusan” rabu 29/6 (kdy)
Comment