Protap Riau com (Siak) – Dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Personil Polsek Sungai Apit, Personil TNI, beserta Personil Satpol PP Sungai Apit melaksanakan Giat Operasi Yustisi Covid – 19 di Kecamatan Sungai Apit
Adapun kegiatan Giat Operasi Yustisi Covid – 19 dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dilaksanakan di jalan Sudirman kelurahan sungai apit, kecamatan Sungai Apit
Dalam hal ini Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Sungai Apit yang dipimpin oleh Oleh Personil gabungan TNI, POLRI dan Sat Pol PP Kecamatan Sungai Apit.
Maka dari hasil dari Kegiatan Operasi Yustisi Covid – 19 di wilayah Kecamatan Sungai Apit dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Rabu (11/11/20) yaitu Jenis Sanksi Teguran Lisan 4 orang, Teguran Tertulis 1 orang dan Teguran Tempat Usaha
Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar SH menghimbau kepada masyarakat kecamatan sungai apit agar selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan, dan selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan selalu menggunakan Masker setiap beraktivitas di luar Serta jaga jarak
Bagi yang tidak menggunakan masker, akan di pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda maksimal Rp 200,000 dan bagi badan usaha yang tidak memenuhi standar atau melanggar protokol kesehatan akan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000
Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid – 19 di Kecamatan Sungai Apit dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Ungkap Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar SH (Indra)
Comment