by

Camat Cikulur dan Satpol PP Tutup Galian Tanah Merah

Protapriau. Com,  Lebak – Diduga tidak memiliki izin, aktivitas galian tanah merah di kampung salapajang, Desa Cigoong, kecamatan Cikulur, kabupaten Lebak. Ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpolpp) kabupaten lebak bersama unsur muspika kecamatan cikulur. Rabu (15/4/2020)

Selain Satpolpp penutupan galian tanah merah tersebut di saksikan  langsung  Oleh camat cikulur DR. H. Iyan Fitriyana SH. I. M. Pd ,kapolsek cikulur yang di wakili kanit reskrim, babinsa,babinmas ,dan tokoh masyarakat setempat.

Camat cikulur DR. Iyan Fitriyana  mengatakan, untuk giat hari ini adalah penegasan atas giat sebelumnya, telah menyampaikan pada pengusaha galian tanah,untuk menutup sementara aktivitas maupun mobilitas armada di lokasi ini,

“perlu diketahui aktivitas galian tanah merah di lokasi ini tidak mengantongi ijin,makanya hari ini kita bersama satpol pp datang kembali ke lokasi ini untuk melakukan penutupan,dan saya pun menghimbau kepada pengurus armada agar armada yang masih di lokasi segera keluar dari sini. Kata Iyan

Ditempat yang sama kasat polpp kab. Lebak melalui kabid Tibum Asep DH,menjelaskan,sebagai mana arahan kasatpol pp dalam mendukung Visi-misi bupati lebak sebagai dedtinasi wisata, kami berharap kepada pengusaha galian tanah agar mematuhi semua ketentuan yang ada, yaitu pada Perda no 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perijinan dan Non perijinan,bahwasanya setiap kegiatan usah di kab. Lebak itu harus memiliki perijinan,

“Setelah sebelumnya kemarin kami lakukan pembinaan bahwasanya galian di lokasi ini belum memproses ijin,untuk itu hari ini kami kembali mendatangi lokasi ini. Mulai hari ini segala aktivitas galian tanah disini di hentikan sampai dengan proses perijinan nya selesai.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed