Jumat, 05 Juli 2019
Protap Riau.Com, BENGKALIS – Berdasarkan, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemerintah Kabupaten Bengkalis, terus meningkatkan fungsi dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Pengaman dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkepda). Sejak, Penambahan beberapa daerah pemekaran Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bengkalis. Tentunya, ini berdampak pada peningkatan Personil Satuan Polisi Pamong Praja disetiap kecamatan.
Untuk menanggapi hal tersebut, Kepala satuan SatPol PP Kabupaten Bengkalis Jendri Salmon Ginting, Jumat (08/07/2019) yang berhasil ditemui. Disela -sela, kesibukanya saat berkunjung di Kantor Camat Mandau. Dirinya, memaparkan, dasar hukum dan Tugas Fungsi Satpol PP sebagai ujung tombak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Dimana Satpol PP yang mengatur Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta mengatur Perlindungan Masyarakat, serta menyusun di Tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota. Sesuai, ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”Jelas Ginting.
Bahkan, Kata ginting, Presiden RI Joko Widodo, pada tahun 2018 yang lalu, memberikan kekuatan hukum. Dengan, persetujuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan PP Nomor 16 Tahun 2018.
“Sesuai dengan Satpol PP Provinsi dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi dan Satpol PP ditingkat Kabupaten / Kota bertanggung jawab kepada Bupati / Wali Kota melalui sekretaris daerah kabupaten / kota.
“Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di provinsi,”Jelas Jendri Salmon Ginting lagi.
Untuk, wilayah Kabupaten Bengkalis yang cukup luas dan terletak di antara Pulau dan daratan. Membutuhkan, bantuan yang cukup banyak petugas satpol PP.
Sesuai dengan, zonasi wilayah Kabupaten Bengkalis, terdiri dari pulau dan daratan, dan jalur lintasnya Pulau Bengkalis. Seperti, Kecamatan Bandar Laksama, Kecamatan Bathin Solapan dan Kecamatan Talang Muandau, yang melintasi Kota Dumai dengan jarak tempuh hampir 4,5 jam. Tentu, saja butuh persiapan dan anggaran yang lumayan besar.”Ujarnya.
“Hal ini, dapat dirasakan kompilasi ada giat bersama atau pengawasan jarak tempuh dan anggaran yang mesti dipersiapkan dengan matang. Sesuai dengan situasi dan tugas, harus siap siaga. Kompilasi, harus berangkat ke Bengkalis atau sebaliknya, ke luar pulau. Apakah, ke Kecamatan Mandau atau ke Kecamatan Rupat.”Terang Jendri Salmon Ginting.
Sesuai penempatan Personil, Tentunya disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya. Wilayah, terluas adalah Kecamatan Mandau dan Kota Bengkalis. Sedangkan, untuk daerah yang baru dimekarkan, sedang diproses dan menunggu ajuan untuk mendapatkan penambahan anggota Satpol PP.
Berikutnya, Untuk Kecamatan Bahtin Solapan, Kecamatan Tualang Mandau dan Kecamatan Bandar Laksmana, telah disetujui.
“Hal ini tentunya, berkaitan dengan persetujuan Legislatif dan anggaran yang harus diperhitungkan Pemkab Bengkalis. Sehingga, setiap kecamatan harus ada Kasi Trantib yang memiliki satuan dan prasarana pendukung,”Ucapnya.
Untuk kegiatan yang sudah kita lakukan, tindakan rutin terhadap tempat ilegal atau tempat tumbuhnya Penyakit Masyarakat. Kegiatan, Satpol PP melakukan Razia Penertiban Warem. Tempat-tempat, hiburan karaoke di Kecamatan Bahtin Solapan dan Kecamatan Mandau dan Pinggir.
Kemudian, secara rutin Satpol PP melaksanakan Penertiban terhadap tempat hiburan Seperti, Cincius Jln.Hang tuah, perhotelan Jln.Sudirman Kecamatan Mandau, dan hiburan tempat karaoke serta Panti Pijat atau Pijat Plus plus di sepanjang jalan lintas duri Dumai, Kecamatan Bathin Solapan, tempat Portitusi PSK.
Tentunya, melalui kerja sama semua pihak terkait. Satpol PP, senantiasa melakukan razia dan yang terjaring dilakukan pendataan dan pembinaan. Hampir, setiap operasi telah berhasil menyelesaikan para wanita malam untuk di data dan disetujui. Agar, tidak mengulangi kesalahan yang sama,”Tutur Jendri Salmon Ginting.
Lanjutkan, Satuan PP juga melakukan penindakan / menjaring anak-anak sekolah yang bolos, dan pegawai yang nongkrong di kedai kopi atau tempat lain pada jam kerja Dinas.
Usai melakukan Pendataan dan Peringatan, selanjutnya menyerahkan mereka ke Kepala Sekolah, dan khusus pada pegawai, melakukan pendataan dan meyampaikan pada pinpinan yang diterima. Selanjutnya, catatan yang akan disampaikan pada Kepala Daerah, dalam hal ini tentunya Bupat Bengkalis,”Tegasnya.
Lanjut Jendri Ginting didampingi Kabid Trantibum (Kepala Bidang Ketertiban Umum) Hengki menyampaikan, selain melakukan penindakan juga melakukan Kegiatan Sosialisasi. Hal ini, dilakukan sesuai Perda No.1 tahun 2016 dan kegiatan ini dilakukan di beberapa kecamatan seperti, diterbitkan di Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana.
Khusus dalam waktu dekat ini, usai Lebaran Hari Raya Idul Fitri Satpol PP, akan segera melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Jalan Sudirman duri Kecamatan Mandau dan parkir liar. Rata-rata, mereka sudah menggunakan badan jalan untuk berjualan dan parkir.
“Sehingga, ada beberapa titik sudah menganggu jalur lalu lintas, harap dimaklumi bersama,”Pinta Jendri Salmon Ginting.
Semua Permasalahan atau tindakan penertiban, akan tetap koordinasi dengan pihak Kecamatan. Tentunya, melalui Kasi Trantib, meminta izin atau sebaliknya Camat dapat meminta agar dilakukan penertiban di wilayahnya masing-masing Kecamatan, dan Pamong Praja juga akan tetap melakukan permintaan bantuan pada Kepolisian atau Koramil lokal. Penjabaran, untuk jumlah kewajiban kita akan disesuaikan dengan jumlah penduduk sesuai aturan yang berlaku,”Tutur Kepala Satpol PP Kab.Bengkalis Jendri Salmon Ginting.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, diwakili oleh Ketua Komisi I dapil Mandau, Zulkifli ( Kep) yang berhasil ditemui, pada Jumat siang (05/07/2019) Sekitar pukul 10: 00: WIB menurutnya, Satpol PP merupakan ujung tombak Pemerintah Daerah dalam penegakan Perda dan Perkada. Selain, penindakan secara rutin juga diharapkan dapat melakuan Pengarahan dan Sosialisasi pada Masyarakat tentang aturan yang akan ditegakkan.”Ujarnya.
Kemudian, untuk penindakan yang berhasil disediakan untuk pekerja Warem / kesek. Agar, diberikan solusi. Melalui pembinaan Pelatihan, peluang kerja lain. Sehingga, kegiatan Razia tidak hanya agenda rutin dengan tempat diskusi semata.
Namun demikian, lebih lanjut potensi pembinaan bisa melalui Pemberdayaan, peluang untuk bekerja. Hal ini, tentu saja dilakukan tidak dengan serta merta. Tetapi, melalui Program yang berkelanjutan.”Himbaunya.
Kemudian, Memberikan pelatihan-pelatihan dengan bantuan modal yang sesuai. Sesuai, dengan tolak ukur kemampuan Pemerintah Daerah. Tentunya, dalam hal ini melalui tahapan yang kontinyu. Pelan-pelan dan pasti, Sehingga nantinya akan meminimalisir timbulnya pengusaha / usaha ilegal tersebut,”Pungkas Zulkifli.
Dari sisi sektor pendapatan melalui papan- papan Reklame, masih perlu tindakan sosialisai dan dikonfirmasi pada Subjek atau pemilik iklan tersebut.
Menurutnya, pada sektor ini harus betul-betul ditegakkan. Ini sangat membantu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD). Disamping itu, juga ada kegiatan masyarakat di bidang bisnis yang tidak memerlukan subjek pajak. Bila, diterapkan ke Perda, telah disesuaikan dengan kena pajak daerah.
“Melihat potensi yang ada, hal ini perlu penanganan khusus di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bahtin Solapan dan juga di Kecamatan lainnya. Ini dapat, memberikan Pemasukan PAD yang sangat dibutuhkan dalam mendukung Program Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sehingga, tidak hanya mengandalkan DBH (Dana Bagi Hasil) dari Pemerintah Pusat,”Jelas Komisi I DPRD dapil Pinggir Zulkifli.
Kami sebagai Legislatif, sangat merespon akan dilakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima ( PKL) yang sudah mengganggu jalur lalu lintas. Selain, dapat membahayakan pedagang itu sendiri. Juga, dapat memunculkan kemacetan dan bisa mempengaruhi faktor laka.”Ujarnya.
“Pemandangan ini, dapat kita dilihat sepanjang jalan Sudirman atau dibeberapa titik di Jalan Hang Tuah Duri. Hal ini, sangat mendesak mengingat padatnya jalur yang lalu lintas yang ditempuh setiap hari. Minimal, penanganan atau memberi arahan pada para pedagang. Memang, harus ada toleransi. Perlu, perlindungan demi keselamatan masyarakat,”Tandasnya.
Kemudian Lanjut Zulkifli, dalam penegakan Peraturan Kepala Daerah sudah lumayan bagus. Tetapi, masih perlu ditingkatkan lagi. Perlu, ditingkatkan azas keadilan dalam tindakan dilapangan. Diharapkan, dalam menjalankan Penertiban atau Penindakan jangan ada tebang pilih. Namun, tetap mengedepankan azas keadilan.
Kebutuhan tenaga Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) pada setiap kecamatan, harus sesuai kebutuhannya dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini juga memberikan peningkatan fasilitas dan satuan. Dengan demikian, Satuan tidak bekerja setengah hati. Namun, bekerja dengan sepenuh hati dan seikhlas hati dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dengan memberi perhatian pada Satuan, mereka tidak bekerja di luar ketentuan. Maka, perda dan petkada dapat ditegakkan secara lengkap dan seadil-adilnya.”Himbau Komisi I DPRD Zulkifli.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Mandau sekaligus Pengurus LAMR Kecamatan Mandau Drs.H.Dzulfikar Indra berhasil dijumpai di Masjid Arafah Duri dirinya memberikan tanggapannya, sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP dari waktu ke waktu. Ini tidak terlepas, dari kepemimpinan Kakan Satpol PP Jenri Ginting yang sudah melanglang buana sebagai Birokrasi di Pemerintahan. Karekter yang mendukung, cepat tanggap dan agresif, membuat pasukannya bekerja lebih profesional.
Bukan hanya, penertiban pada masyarakat yang ditolak Perda. Namun, penindakan dan pengawasan pada ANS dan PNS yang membelot pada jam dinas.
“Setelah disetujui beliau, lanjutkan ini Satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkalis terlihat ada kemajuan. Baik, peningkatan kinerja maupun pembenahan di internal,”Ucapnya.
Dzulfikar juga menghimbau, kedepannya sebagai PR dari Satpol PP. Masih, banyak bangunan ruko yang tidak sesuai dengan Perda. Bahkan mirisnya, saat memulai bangunan dilakukan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tentu saja, hal ini menjadi perhatian khusus dalam menegakkan aturan.
Satuan Satpol di Tingkat kecamatan, harus pro aktif di wilayah pemantauannya. Khusus, untuk Kasi Trantib di tingkat Kecamatan masing-masing. Sehingga, apa yang kita inginkan bersama dapat terwujud.
“Sehingga harapan kita bersama, demi terciptanya Program Pemerintah Kabupaten Bengkalis kedepannya. Khususnya, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dapat, tercapai Bila hal ini dapat berjalan dengan baik. (Advertorial/SUTARNO).
Comment