Senin, 17 April 2017
RAPAT PARIPURNA DPRD KAMPAR
Protap Riau.com, BANGKINANG – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kampar Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ (Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban) Bupati Kampar Tahun Anggaran 2016 di Gedung Paripurna DPRD Kampar, Senin (17/04).
Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Sunardi, Ds. dalam sambutannya ia mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Ini merupakan Kewajiban Konstitusional Bupati Kampar, seperti yang Tertuang Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih Lanjut ia juga mengatakan bahwa LKPJ ini akan akan di bahas oleh Pansus yang terdiri dari unsure Fraksi tanpa melibatkan unsur Eksekutif, yang kemudian melahirkan Rekomendasi yang akan disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Dalam pelaksanaan tugas pembinaan wilayah, Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah terbit terkait dengan batas daerah sejak tahun 2012 sampai 2016, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2015 tertanggal 26 Januari 2015 tentang batas daerah Kampar dengan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Pembacaan LKPj Bupati Kampar yang disampaikan oleh Asisten 1 Ahmad Yuzar MSi mengatakan, pihaknya berharap kepada Anggota DPRD Kampar dapat melakukan pembahasan terhadap LKPj Bupati Kampar Tahun Anggaran 2016 ini.
“Kepada SKPD agar memberikan rekomendasi dan catatan-catatan guna perbaikan di masa mendatang, serta di lingkungan pemerintah Kampar dalam tahap pembahasan yang telah disusun oleh DPRD Kampar,” pintanya.
Lebih lanjut, Yuzar menjelaskan isi pidato Pj Bupati, bahwa berbagai capaian pemerintah Kabupaten Kampar selama tahun anggaran 2016 di urusan wajib penyelenggaraan pemerintahan, salah satu capaian Pemerintah Daerah Kampar selama tahun anggaran 2016 adalah peningkatan PAD Kabupaten Kampar.
Setelah Agenda Penyerahan LPKJ Tersebut dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Pansus untuk membahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2016 yang nantinya akan memberikan Rekomendasi Kepada Pihak Pemerintah Daerah. (Rls/Adv/acin)
Comment