Foto Tersangka Satu Pria dan Wanita yang Terlibat Peredaran Narkoba Berhasil di Bekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis Berikut BB.
BENGKALIS : PROTAP RIAU COM.
Satres Narkoba Polres Bengkalis Telah berhasil melakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis sabu berat 28 gram pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib.
Ditepi Jalan Pertanian Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.dan
dirumah dijalan Desa Harapan Kel Air jamban Kec. mandau Kab. Bengkalis.
Tersangka 1 atas
Nama (Inisial) AK. 28 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Jl. Cendana Kel/Desa. Babusallam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Tersangka 2 Nama (Inisial) S. 26 Tahun
Jenis Kelamin Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Jl. Sidorejo Desa Harapan baru Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kemudian Barang Bukti (BB) berhasil diamankan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 0.4 gram. 1 (satu) Unit Hp Merk oppo Warna ungu dan uang tunai Rp. 500.000 berhasil disita dari tangan Tsk.
Berikut 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 27.6 gram. 2 (dua) butir pil Extasi warna kuning. 1 (satu) unit timbangan digital .1 (satu) bungkus plastik pack kosong. 1 (satu) Unit Hp Merk oppo Warna putih serta 1 (satu) buah tas warna hitam berhasil
disita dari tangan Tsk.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Satres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando dan Ipda Alex Sinaga menjelaskan Kronologis Penangkapan sekaligus membenarkan timnya Pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kel Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis,
Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 17.00 Wib tim menangkap Tsk 1 Ditepi Jalan, Jalan Pertanian Kel Duri barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis,Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) Unit Hp Merk oppo Warna ungu dan uang tunai Rp. 500.000. Selanjutnya Tim menanyakan dimana lagi narkotika lainnya disimpan TSK dan dapat dr mana, TSK mengatakn msh ada narkotika ditempat tinggalnya dijalan Desa Harapan,”ujar tersangaka,
Kemudian tim lansung menuju ke rumah/kos tsk 1 yang berada dijalan Desa Harapan Kel Air j
Jamban Kec. mandau Kab. Bengkalis. Saat tim sampai dirumah TSK 1 tiba-tiba dari dalam rumah ada yg membuang tas kecil dari jendela Kos TSK 1. Selanjutnya Tim masuk kerumah dan menemukan seorang perempuan yang mengaku bernama SUSIANTI (TSK2). Tim menanyakan apa yang dibuang, TSK 2 menjawab yang dibuang tsb adalah narkotika.
Kemudian tim bersama ke 2 TSK keluar rumah untuk mencari tas yang dibuang tadi dan menemukannya, setelah diperiksa ada 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) butir pil Extasi warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong dan ditemukan 1 (satu) Unit Hp Merk oppo Warna putih milik TSK 2.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tsk 2 menerangkan bahwa sabu tersebut milik tsk 1 yg merupakan pacarnya. TSK 1 mengakui itu miliknya dan dititipkan kepada pacarnya TSK 2, sementara tsk 1 kluar utk mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli. Ke 2 TSK memang memperjual belikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kota duri, dimana barang tersebut didapat dari saudara T yg berdomisili di Pekanbaru
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Kemudian dari hasil Interogasi,
Peran Tsk 1 dan 2 adalah pengedar narkotika di kota duri
Bahwa Tersangka 1 mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yg dititipkan kepada Tsk 2 untuk diperjual belikan diseputaran kota Duri. Dan Ke 2 tersangka sudah lebih krg 3 bulan melakukan transaksi narkoba, dan Tsk 1 mendapatkan narkotika dari seseorang dgn inisial I berada di pekanbaru sebanyak 25 gr(sabu) pada tanggal 7 juni dan baru terjual beberapa gram. Untuk pil ekstasi digunakan sendiri oleh ke 2 TSK.”pungkasnya.
Comment