by

Pemdes Balai Makam Lakukan Validasi dan Verifikasi Data Ulang Penerima Manfaat.

BATHIN SOLAPAN : PROTAP RIAU COM.

Adanya bencana non alam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam rangka penanganan dan penyebaran Covid-19 yang khususnya di desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada penduduk miskin di Desa.

BLT Dana Desa tersebut merupakan program pemerintah pusat sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

Dan Transmigrasi sesuai Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK/07/2020 tentang Perubahan Atas Peranturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam rangka pengelolaan dana desa melalui penyaluran BLT-DD kepada penduduk miskin, pemerintah desa Balai Makam dan penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima bantuan tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis melalui Kemensos tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai, dan sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Oleh karena itu, dalam rangka menetapkan daftar penerima BLT-DD, maupun bantuan sosial lainya Pemerintah Desa Balai Makam melakukan kegiatan turun kelapangan untuk verifikasi dan validasi nama nama penerima terkait bantuan tersebut,

Dalam melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Agushar langsung bersama Sekretaris desa Baharuddin didampingi Bhbinkamtibmas Aiptu, Ekanedi Kasi PMD Kecamatan, Kasi Kesra, pendamping desa dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ketua RT. Selanjutnya ada 7 rumah warga yang diajukan RT yang kita dilakukan verifikasi dan validasi ulang ke rumah tersebut,Setelah kita dicek langsung kelokasi terdapat beberapa rumah warga yang tidak layak menerima terdaftar sebagai penerima.

Pada kesempatan tersebut, Agushar melalui sekretaris desa Baharuddin menyampaikan bahwa dalam menetapkan calon penerima bantuan dari kementrian sosial ini agar para ketua RT benar benar berpedoman kepada petunjuk teknis terkait bantuan tersebut.

Tujuanya untuk menghindari kesalahan pengambilan keputusan dan meminta agar setiap RT memperhatikan bahwa Penerima bantuan ini adalah orang-orang yang benar-benar terdampak Covid-19 dan bukan termasuk di PKH, BPNT dan bantuan lainya, supaya jangan sampai terjadi tumpang tindi penerima bantuan tersebut, atau dabel dan harus benar banar warga yang berhak menerima manfaat.

Sekali lagi saya berharap kepada para Ketua RT dalam pendataan dan keputusan harus berpedoman pada petunjuk yang sudah ada untuk meminimalisir kesalahan supaya yang berhak menerima bantuan ini adalah orang-orang yang tempat sasaran dan benar-benar terdampak Covid-19,” tutur Sekdes Balai Makam, Baharuddin. ( R.Sut).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed