by

Jelang Pemilihan BPD Balai Makam, Panitia Gelar BIMTEK Bagi Ketua dan Sekretaris KPPS.

Foto Bersama Ketua Panitia Pemilihan BPD Balai Makam,Usai Gelar BIMTEK Bagi Ketua dan Sekretaris KPPS.

BATHIN SOLAPAN– Protap Riau Com.

Panitia Pemilihan Pengisian Anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021.Yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2021 nanti, Panitia Penyelengara Rabu sore (24/02) menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi Ketua dan Sekretaris Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Aula Kantor BPD Balai Makam.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panitia Pengisian calon anggota BPD Desa Balai Makam, Baharuddin didampingi sekretaris Ade Saputra S.IP dan anggota panitia, bapak Ismonandar.Kadus Dusun Suka Maju, Yulis Kaharjono, Abdul Qhofur, Kadus Ikri Bersatu.
dan sejumlah Ketua dan sekretaris KPPS dari 12 TPS sebanyak 24 orang.

Ade Saputra,S.IP memimpin langsung Bimtek bagi Ketua KPPS dan sekretaris sekaligus sebagai nara sumber menyampaikan,
Tugas KPPS pada saat Pemungutan Suara Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS:

Paling lambat 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara, Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan danPenghitungan Suara di TPS; serta pembagian tugas anggota KPPS Ketua KPPS sebagai anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara.

Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salahsatu anggota KPPS sebagai ketua KPPS Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, Pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS

Kedua dan Ketiga
Bertugas membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara
beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin
dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;

Anggota KPPS bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih;

“Anggota KPPS memeriksakesesuaian nama Pemilih antara formularModel C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Model A5- untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh dengan KTP-el KK asli atau Surat Keterangan; meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkanPemilih yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan- untuk memastikan namanya tercantumdalam DPT yang ditempel di papanpengumuman TPS dan wajib menunjukkanKTP-el atau Surat Keterangan kepadaKPPS;

memeriksakesesuaian antara formulir Model A.5- dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan; KPPS Kelima
Anggota KPPS Kelima bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: meminta Pemilih mengisi nama, identitas Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yangmenggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam formulir Model Daftar Hadir Pemilih Tambahan.

menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-atau formulir Model A.5- untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan.

menandai penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK;

mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; dan dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir; dan

dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar
hadir, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara;

Anggota KPPS, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

Petugas Ketertiban TPS
KPPS dibantu 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ketertiban TPS berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS

KEMUDIAN TUGAS KPPS PADA SAAT PENGHITUNGAN SUARA

Berdasarkan Ketentuan Pasal 45 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS:
KPPS Pertama

KPPS Pertama adalah ketua KPPS.

Ketua KPPS memimpin Rapat Penghitungan Suara dimulai pada pukul 00 waktu setempat setelah waktu PemungutanSuara selesai.

Tugas Ketua KPPS adalah memimpin pelaksanaan PenghitunganSuara di TPS;
memeriksa tanda coblos pada Surat Suaradan menyatakan sah atau tidak sah; dan memfoto dan mengirimkan hasil fotoformulir Model C.Hasil-KWK kepada KPU
menggunakan Sirekap;

“Memeriksa dan mencocokkan Kembalipengisian data yang ditulis dalam formulir
Model C.Hasil-KWK dan formulir Model Hasil Salinan-KWK. KPPS Kedua
bertugas membuka Surat Suara dan memberikan kepada ketua KPPS;

KPPS Ketiga dan Keempat
bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model C.Hasil-KWK; KPPS Kelima
bertugas melipat Surat Suara yang telah diteliti oleh ketua KPPS;

KPPS Keenam dan Ketujuh
bertugas menyusun Surat Suara sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon dan mengikat setiap 20 (dua puluh) atau 15 (lima belas) Surat Suara; Petugas ketertiban TPS
bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS.

Berikutnya dilanjutkan oleh ketua Panitia Baharuddin.Dalam penyampaiannya sekaligus membuka acara tersebut menjelaskan, Mengenai ketugasan dari KPPS 1 hingga KPPS 12. Pada Bimtek kali ini hanya di undang 2 orang perwakilan saja dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) ya itu Ketua dan sekretaris karena memang dianjurkan adanya pembatasan pertemuan untuk mengefektifkan bimbingan ini.

Kemudian hasil rapat hari ini menyampaikan ketentuan ketentuan yang sudah dibuat ketua panitia dan KPPS mengenai pakta integritas bahwa ketua dan anggota harus menjaga netralitas teknis teknis dilapangan pada tanggal 28 Februari pada hari pencoblosan dilapangan, terutama mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) yang menjadi sekala proritas, dan disetiap TPS nantinya akan melibatkan aparat TNI dan Polri didampingi juga oleh RW RT dan Kadus nantinya.”jelas Baharuddin,

Lanjut Baharuddin,”Selain mengenai ketugasan KPPS, juga melakukan diskusi dengan anggota KPPS terkait hal-hal yang terjadi di saat proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya hal ini yang disampaikan oleh Ade Saputra.

Baharuddin juga mengingatkan bahwa dalam pemilihan Pengisian anggota BPD ini terdapat dua kotak suara yaitu keterwakilan dusun/wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Kami berharap ketua KPPS dapat teliti untuk memastikan masyarakat tidak melakukan kesalahan mengingat terdapat dua kotak suara dalam pemilihan ini,” harapnya.

Di akhir kegiatan, Baharuddin menambahkan agar ketua KPPS juga teliti dalam mengenali pemilih di wilayah TPS nya agar semua pemilih di wilayah tersebut dapat memberikan hak suara dalam pemilihan pengisian anggota BPD Balai Makam Priode 2021-2027 dan kita juga berharap awal pelaksanaan hingga selesai pemilihan anggota BPD berjalan aman dan lancar,”harap Ketua Panitia Baharuddin mengakhiri.
(R.Str).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed