by

Bahas Masalah Izin Lingkungan, PT. MSPA Temui Kepala Desa Rajabasa

Rabu, 24 Februari 2021.

Protapriau.com, Lampung Selatan – PT. Mahkota Sapana Putri Andini pemilik tambang batu di Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan duduk bersama, selesaikan masalah izin lingkungan.

Penyelesaian terkait izin lingkungan tersebut, pihak PT. Mahkota Sapana Putri Andini bertemu langsung dengan Kepala Desa Rajabasa beserta masyarakat disaksikan langsung oleh PPNS dari Satpol-PP Sri Ngatin. SH,. MM, Pihak Kecamatan Rajabasa dan beberapa Unsur Lembaga di Desa Sukaraja kecamatan setempat .Rabu, (24/2/2021).

H. Syamsudin Pihak PT. Mahkota Sapana Putri Andini mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Rajabasa Hermansyah dan semua pihak yang sudah duduk bersama untuk membahas permasalahan ini.

“Alhamdulillah, setelah duduk bersama kesalahpahaman ini dapat diselesaikan semuanya.” Ujarnya

Dirinya juga berharap kepada seluruh Kepala Desa serta berbagai unsur elemen lapisan masyarakat dapat mendukung kegiatan pembuatan Breakwater ini sehingga dapat berjalan sukses dan lancar. Harapnya

Sementara Yandi Efendi Ketua Forlas bersyukur dengan duduk bersama kesalahpahaman yang terjadi saat ini dapat terselasaikan dengan baik.

Masyarakat dan Kepala Desa serta lembaga yang ada, lanjutnya. telah sepakat memberikan dukungan terkait program pembangunan pemerintah pusat.

“Kami sepakat mendukung pekerjaan dari pemerintah pusat ini karena pembuatan breakwater ini sangatlah berguna dan ditunggu-tunggu oleh warga masyarakat khususnya pesisir Kecamatan Rajabasa.” Ucapnya

Artinya, masyarakat berterima kasih dengan adanya kegiatan pembangunan breakwater dari pemerintah pusat ini, karena sangat berguna.” Tambahnya

Terpisah, Kepala Desa Rajabasa Hermansyah saat di hubungi melalui pesan Whats Appnya. Mendukung kegiatan tambang tersebut, namun pihak Pemerintahan Desa Rajabasa belum bisa mengeluarkan surat izin lingkungan sebelum pihak perusahaan tambang  melengkapi izin-izin dari dinas terkait lengkap.

“Izin akan kami terbitkan apabila perusahaan tambang itu sudah melengkapi izin-izin yang lainnya. Tukasnya (Rizki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed