Protapriau. Com, RENGAT,- Sukardi kepala Desa Serai wangi kecamatan peranap kabupaten Inhu akan kembalikan posisi jabatan perangkat Desanya yang terlanjur diterbitkan SK pemberhentian,
” Kalau SK pemberhentian yang sudah terlanjur diterbitkan tidak berlaku oleh pihak kecamatan ya sudah nanti kita kembalikan pada posisi jabatan semula, ucap kepala Desa Serai wangi Sukardi Selasa 3/3 melalui selulernya.
Dikatakan , Penerbitan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang telah kita terbitkan adalah mengacu pada Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2019, dimana disana tertuang bahwasanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa adalah hak prerogatif Kepala Desa, untuk itu kita melakukan penerbitan SK pemberhentian dan sekaligus SK pengangkatan perangkat yang baru,
“Dan atas telah diterbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan semua perangkat yang ada kita akan bertanggung jawab dan kita tetap pada pendirian berdasarkan Perbub nomor 40 tahun 2019 ” katanya.
Diakui Sukardi, memang kita belum ada koordinasi dengan bapak camat Peranap terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat , namun kita sudah koordinasi dan komunikasi kan Dengan kepala seksi pemerintahan kecamatan peranap,katanya
Sementara kepala seksi Pemerintahan kecamatan Peranap Nalismaruddin dikonfirmasi melalui selulernya selasa 3/3 membantah atas pernyataan kades Serai wangi Sukardi yang mengatakan telah berkoordinasi ,
” Kalau koordinasi secara Resmi saya nyatakan Kades serai wangi (Sukardi-red) belum pernah alias Tidak ada berkoordinasi dengan saya” tandasnya.
Namun kata Nalismaruddin, kalau bincang bincang akan mengganti perangkat Desa nya “memang ada” tapi itu di kedai kopi , dan saat bincang itu sudah saya sarankan untuk melakukan prosedural yang ada dan ini sudah saya ingatkan” jelasnya.
Dengan telah diterbitkan pemberhentian perangkat maka Kepala Desa yang bersangkutan akan kita panggil ke kantor camat guna meminta penjelasan dari kades bersangkutan “Insya Allah satu dua hari ini kades Tersebut kita Panggil” pungkasnya.
Sementara menurut ketua kajian Forum Pers Indonesia kabupaten Inhu Frasetia TB mengatakan bahwa Sukardi memberhentikan Perangkat nya sudah menabrak Perundang undangan yang menjadi dasar hukum perangkat desa yang menjadi pedoman pengangkatan tertuang dalam UU No 6/2014 Tentang Desa PP No 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan sebagaimana diubah dengan PP No 47/2015 dan Permen Dalam Negeri No 83/2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ditegaskan Frasetia, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Karena dalam pengangkatan perangkat Desa kades harus konsultasi dengan kecamatan setelah dapat rekomendasi tertulis dari camat, barulah kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat dan sudah harus dilakukan kades.
Setelah diusulkan Kades Selama 7 hari kerja kalau Camat tidak memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa, Camat mempunyai hak untuk menolak usulan kades.
Selanjutnya diusulkan untuk melakukan pencalonan kembali penjaringan pemilihan perangkat desa, Dalam beberapa aturan di atas, tidak ada pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak.
Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru.
Alasan pemberhentian Perangkat Desa harus terpenuhi beberapa persyaratan seperti usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jelas Frasetia.
Dijelaskan Frasetia, Perbup 40 tahun 2019 tidak ada kaitannya dengan pengangkatan ataupun Pemberhentian perangkat sebab Perbup nomor 40 tahun 2019 adalah tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 78 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019..”Artinya tidak ada kaitannya. Dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat” Paparnya.
Seharusnya kepala desa yg baru di lantik, terlebih dahulu mempelajari kemampuan perangkat tanpa mementingkan kepentingan politiknya. Artinya harus mengedepankan dengan memperhatikan tanpa adanya menimbulkan keberpihakan, lihat dulu kinerja perangkat sebelumnya untuk menghasilkan nilai kinerja.pungkasnya.(Kdy)
Comment