by

DPRD Gelar Sidang Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Kerja Pansus Rekomendasi LKPJ Gubri Tahun 2016

-Advertorial-58 views

Kamis, 20 April 2017
Adv/PARLEMENTARIA DPRD RIAU
PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL KERJA PANSUS

Sambutan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan hasil kerja Pansus terhadap  Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) kepala Daerah Tahun 2016 sekaligus Rekomendasi Dewan.
Sambutan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan hasil kerja Pansus terhadap Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) kepala Daerah Tahun 2016 sekaligus Rekomendasi Dewan.

Protap riau.com, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau gelar Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan hasil kerja Pansus terhadap Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) kepala Daerah Tahun 2016 sekaligus Rekomendasi Dewan dan sambutan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Kamis (20/04/17).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau Hj. Septina Primawati serta dihadiri 40 orang anggota dewan dari 65 anggota DPRD Riau. Hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Riau, Kejati Riau, Kepala Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sidang lanjutan ini setelah DPRD Riau melaksanakan sidang paripurna pembacaan pandangan Fraksi terhadap LKPJ Gubernur Riau Tahun 2016, Senin (3/4) yang lalu.

Hasil keputusan pansus DPRD Riau dibacakan oleh HM Arpah memberikan kritikan dan masukan kepada Pemerintah Provinsi Riau

Ada beberapa kritikan dan masukan kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman antara lain : Bidang Pendapatan, Kepala daerah mesti lakukan kajian-kajian yang mendalam tentang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau yang belum tergali serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.

Membentuk tim khusus untuk melakukan optimalisasi pencapaian realisasi dana-dana transfer seperti DAU, DAK, dana rekomendasi dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat.

Kepala Daerah harus memberikan target pencapaian PAD kepada Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap realisasi pelaksanaannya serta memberikan sanski apabila tidak tercapai.
rapat
Mengoptimalkan semua penagihan piutang pemerintah Provinsi Riau dari pihak ketiga. Melaksanakan peraturan daerah atau peraturan gubernur yang tidak atau belum dijalankan sebagaimana seharusnya.

Membentuk tim untuk mengkaji kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan (mengurangi) pemasukan keuangan daerah di berbagai bidang. Seperti perkebunan, kehutanan atau bidang-bidang lainnya.

Dibidang kesehatan, Pansus​ meminta kepala Daerah melalui SKPD terkait agar memaksimalkan realisasi program dan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat miskin.

Bidang pekerjaan umum, Pansus meminta kepala daerah memperhatikan dan memperbaiki kinerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air.

Untuk urusan bidang Kepemudaan dan Olahraga, Pansus meminta kepala daerah agar mengurangi program dan kegiatan-kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga yang berbau seremonial.

Melakukan perencanaan lebih maksimal dengan mengintegrasikan OPD terkait sehingga mampu melakukan terhadap APBD Provinsi Riau secara keseluruhan.

Dibidang pendidikan Pansus meminta kepala daerah lebih memperhatikan perencanaan dan pelaksanaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau.

Kemudian untuk semua OPD, Pansus meminta kepala Daerah mengurangi secara signifikan belanja monitoring, biaya perjalanan dinas, pengadaan jasa serta perlengkapan kantor, kegiatan dinas dan kegiatan-kegiatan seremonial.

Untuk Bappeda Riau, diminta untuk lebih cermat melakukan penganggaran agar pencapain visi dan misi tercermin dalam APBD. Pendistribusian APBD sebaliknya dilakukan secara profesional dan tepat sasaran serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau.

Pansus meminta kepala daerah untuk OPD yang serapan anggarannya di bawah 90 persen agar meminta pertanggungjawaban secara tertulis.

Pansus meminta kepala daerah melakukan penyegaran terhadap seluruh pejabat di OPD yang tidak mampu mencapai realisasi anggaran minimal 90 persen dari target anggaran yang sudah direncanakan.

Dalam rekomendasi juga dijelaskan, pencapain visi khususnya misi pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 masih jauh dari target yang diinginkan dan diharapkan.

Pemerintah Provinsi Riau diharapkan bersungguh-sungguh melakukan penyempurnaan LKPJ Kepala Daerah tahun 2016 sekaligus juga melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Panitia Khusus,

Sorotan Pansus yang paling besar terkait hutang provinsi kepada pihak ketiga, dan perubahan APBD 2016.

HM Arpah juga menyampaikan hasil kerja Pasus, tentang perubahan APBD Riau 2016 sebesar Rp 10,365 triliun lebih. Sedangkan jumlah anggaran yang dilaporkan dalam LKPJ sebesar Rp 10,371triliun lebih Rp 6, 671 miliar.

Demikian juga dengan Anggaran Pendapatan dalam LKPJ, terdapat perbedaan sebesar Rp 6,6 miliar lebih 679 ribu rupiah dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar 731 miliar 691 juta 84,9% pendapatan serapan dana tahun 2016 sebesar 84,9% lebih jauh baik dari tahun 2015 dan tahun 2014.

Menyikapi hal itu Gubri Arsyadjuliandri Rachman berjanji hasil kerja Pansus DPRD Riau ini akan dijadikan bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan memperhatikan rekomendasi anggota dewan dan akan kami jadikan bahan dan pedoman untuk menyusun pembangunan di masa yang akan datang,” ujar Gubri.

Andi Rahman berharap, kedepan dapat meningkatkan kerjasama yang baik yang selama ini sudah terbangun untuk melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan khususnya pada tahun anggaran 2017 baik kepada jajaran Pimpinan dan anggota dewan.

Sementara Ketua DPRD Riau Septina mengatakan, setelah dibahas oleh Pansus dan sesuai tahapan tahapan mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan LKPJ kepala daerah tahun 2016, dapat diterima dan disetujui serta penetapan rekomendasi DPRD provinsi Riau melalui rapat paripurna.

Dikatakan, sesuai tata tertib DPRD ayat 3 berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat teesebut DPRD menetapkan keputusan ayat 52 putusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Selanjutnya di bidang pembelanjaan, Untuk urusan wajib bidang pendidikan Pansus meminta kepala daerah lebih memperhatikan perencanaan dan pelaksanaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau.

Untuk urusan wajib bidang kepemudaan dan olahraga, Pansus meminta kepala daerah agar mengurangi program dan kegiatan-kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga yang berbau seremonial.

Kemudian untuk semua OPD, Pansus meminta kepala daerah mengurangi secara signifikan belanja monitoring, biaya perjalanan dinas, pengadaan jasa serta perlengkapan kantor, kegiatan dinas dan kegiatan-kegiatan seremonial.

Pansus meminta kepala daerah untuk OPD yang serapan anggarannya di bawah 90 persen agar meminta pertanggungjawaban secara tertulis. Pansus meminta kepala daerah melakukan penyegaran terhadap seluruh pejabat di OPD yang tidak mampu mencapai realisasi anggaran minimal 90 persen dari target anggaran yang sudah direncanakan.

Untuk Bappeda Riau, diminta untuk lebih cermat melakukan penganggaran agar pencapain visi dan misi tercermin dalam APBD. Pendistribusian APBD sebaliknya dilakukan secara profesional dan tepat sasaran serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau.

“Diharapkan pemerintah Provinsi Riau dengan sungguh-sungguh melakukan penyempurnaan LKPJ Kepala Daerah tahun 2016 sekaligus juga melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Panitia Khusus,” harap Sulastri, Ketua Pansus LKPJ. (Adv/Parlementaria)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed