by

Polres Kab.Meranti Panggil Pelaku Penganiaya Wartawan

-Politik-197 views

Minggu, 02 November 2014

Protap Riau.Com, SELATPANJANG – Atas perkara penganiayaan kepada kedua wartawan ke Markas Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/90/X/2014/RIAU/KSPK KEP MERANTI tertanggal 29 Oktober 2014.

Saat ini,Pihak aparat sedang memintai keterangan kepada Fa yang tak lain anak Ja. Sementara Ja sendiri belum bisa hadir penuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Hal ini ditegaskan oleh AKP Antoni Lumban Gaol SH.MH kasat Reskirim Polres Kepulauan Meranti, Ketika dikonfirmasi Protap Riau. Com melalui selulernya, jumat(31/10) malam. Pihaknya atau aparat penyidik Polres Meranti saat ini, sedang memintai keterangan terlapor yaitu Fa,

“Sekarang ini, Jumat malam pukul 19,03,kami dari aparat penyidik polres kepulauan meranti, sedang memintai keterangan dari fa terlapor pelaku penganiayaan kedua wartawan.”Ungkap Antono L Gaol”. Melalui selulernya.

Lanjut kasat reskrim, pemeriksaan terhadap Fa ini sebenarnya sudah dilakukan sejak dari jumat sore, Lebih dari itu. satu lagi terlapor Ja yang tak lain adalah ayah Fa, belum bisa kita mintai keterangannya di Mapolres kepulauan meranti.

Baru anaknya saja yang bisa kita mintai keteranganya, Sementara ayah nya Ja belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik. alasannya karena Ja sedang sakit, jadi ya kita beri waktu sampai sembuh lah.

Pemanggilan kepada dua orang terlapor, terduga pelaku penganiayaan ini. Setelah adanya laporan dari korban yang tak lain adalah rekan rekan pers. Maupun hasil keterangan Visum Dokter di RSUD Selatpanjang atas arahan penyidik Satuan Reskrim Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti.

“Saksi-saksi peristiwa atau korban sudah kita periksa atau mintai keteranganya, termasuk saksi korban. Surat hasil pemeriksaan Visum Dokter juga sudah kami terima.”Kata Kasat Reskrim”.

Wartawan korban pengeroyokan oleh kadus
Wartawan korban pengeroyokan oleh kadus

Menanggapi hal itu Ruslan Nakhrowi ketua Umum Jurnalis Peduli Meranti(JPM)dikantornya dijalan bangkas kota selatpanjang,jumat petang menambahkan. Proses penganiayaan kepada kedua wartawan ini harus diusut tuntas, kita minta diterapkan pasal undang undang pers no 40 tahun 2009, terlepas dijerap pasal KUHP penganiayaan.

Tak kalah pentingnya, masalah dugaan penyalahgunaan Beras raskin ini harus diusut. Sebab kasus ini bisa membuka atau pintu pembuka terkait dugaan penyelewengan beras raskin diberbagai wilayah yang ada di kabupaten Meranti. karena masalah Beras raskin adalah masalah yang sangat mendasar dan dibutuhkan oleh masyarakat kita yang kurang mampu.”Tutur Ruslan”. dengan nada tegas.Defri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed