DI TERBITKAN RABU 14 JULI 2022.
Foto : Lima Orang Pelaku Terlibat Peredaran Narkoba Jenis Yang Berhasil Dibekuk Polisi Berikut BB.
BENGKALIS- Protap Riau Com.
Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berat 2.68 gram pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.
Bertempat di SPBU Jalan Lintas Duri Dumai Km.17 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan di rumah Jalan Losari Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis terhadap tersangka Y.S B. Als KINCIT
Umur 33 Tahun Jenis Kelamin laki laki agama Islam Pekerjaan Petani Jalan Losari Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Berikut Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram, 1 (satu) unit hp android.
Kemudian Kronologis penangkapan tersangka tepatnya pada
hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan.
Begitu mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada tanggal 8 Juli 2022 sekira pkl. 21.00 wib target berada di SPBU.”Kemudian tim melalakukan interogasi dimana sabu di simpan, tsk menjawab di sebuah rumah jalan losari Desa Air Kulim.
Selanjutnya tim menuju ke tkp 2 dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram dan 1 (satu) unit hp android.”Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk mengakui sabu yang disita miliknya dimana tsk mendapatkan dari HERI (sudah tertangkap).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”Hasil Interogasi Peran tsk adalah bandar, dan tsk mengakui sabu tersebut miliknya dimana tsk mendapatkan dari HERI (sudah tertangkap), Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap tsk dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine.
Kemudian pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 22.00.Wib Satres Narkoba Polres Bengkalis kemabli berhasil melakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis sabu berat 29.40 gram di SPBU Jalan Lintas Duri Dumai Km.17 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
2. Dirumah Jalan Simp. Puncak Km.2 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Terhadap tersangka S Als HERI
Umur 26 Tahun
Jenis Kelamin laki – laki agama Islam pekerjaan petani
Jalan Simp. Puncak Km.2 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Berikut Barang Bukti 6 (enam) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 29.40 gram 1 (satu) unit timbangan,
1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit hp android warna hitam.
Kemudian Kronologis penangkapan tersangka tepatnya hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dan mengamankan Tsk Y.S.B. Als KINCIT yang menerangkan bahwa narkotika yg disita darinya berasal dari S. Als HERI.
Selanjutnya pada hari yg sma dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dan mengamankan S di SPBU jalan lintas duri dumai Desa Boncah mahang Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis.”Kemudian tim melakukan pengeledahan di temukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Hp Android .
Setelah itu tim melakukan introgasi dimana sabu yang lain di simpan dan tsk menjawab di sebuah rumah jalan simp. puncak km. 2 desa boncah mahang kec. bathin solapan kab. bengkalis. Selanjutnya tim bersama Tsk menuju ke tkp 2 ditemukan 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong.
Tersangka mengakui sabu yang disita miliknya yang Ia dapatkan dari ( I ).”Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, hasil Interogasi Peran tsk adalah bandar
2. Bahwa tsk mengakui sabu tersebut miliknya mendapatkan dari ( I ) Kemudian dilakukan pemeriksaan urine terhadap tsk dan hasilnya (+) positif Metafetamine.
Selanjutnya pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 17.30.Wib Satres narkoba Polres Bengkalis kembali telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis sabu berat 1,56 gram di Jalan Desa Sepahat Kec. Bandar laksmana Kab. Bengkalis terhadap tersangka
M.N. Als ALEX (42) Jenis Kelamin : Laki-laki agama Islam
Pekerjaan Wiraswasta
Jalan Jend Sudirman Dusun Sejati Desa Sepahat Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis.
Kemudian M. A. (17)
Jenis Kelamin Laki-laki
Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Jalan Jend Sudirman Gg.Keluarga Desa Sepahat Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis.dan K. (16)
Jenis Kelamin Laki-laki agama Islam Pekerjaan Pelajar
Jalan Jend Sudirman Desa sepahat Kec.Bandar laksamana Kab. Bengkalis.
Berikit Barang Bukti berupa
1 (satu) buah plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,56 gram 2 (dua) bungkus plastik pack kosong 1 (satu) buah alat hisap sabu 3 (tiga) unit Handphone 4 (empat) buah mancis 1 (satu) buah gunting 2 (dua) unit sepeda motor
Kemudian Kronologis tepatanya
Pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib. Tim gabungan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dan polsek Bukit batu serta Bhabinkamtibmas Desa Sepahat melakukan penyelidikan di seputaran Kec. Bandar laksmana dan Bukit Batu.
Karena maraknya penyalahgunaan Narkotika, pada saat melakukan penyelidikan team menemukan seseorang yg mencurigakan mengaku bernama KUSNADI sedang menggunakan HP. “Saat team mengamankan orang trsbut ternyata ada pesan di hp nya yg mengatakan *ada org asing yg masuk*, atas info tsb team lsg menintrogasi dan benar bahwa tsk K memberi tahu kepada temannya yg sedang menggunakan sabu di suatu pondok yg tidak begitu jauh dr lokasi tsk KUSNADI.
pada saat menuju pondok tersebut Team mengamankan tsk 1 dan 2 ,dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,56 gram yg di simpan oleh Tsk 1, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah gunting , 4 (empat) buah mancis, 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) unit sepeda motor.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal narkotika jenis sabu tsbut dan tsk 1 mengakui sabu yang disita miliknya yang diperolehnya dari ( A ). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan hasil Interogasi
bahwa tsk 1 mengakui sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari ( A ).Kemudian dilakukan pemeriksaan urine terhadap ke 3 tsk dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine.”pungkas Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko di sampaikan oleh Satres Narkoba,Iptu Tony Armando didampingi Ipda Alex Sinaga.
Comment