Sabtu, 18 Maret 2017
Protap riau.com, KAMPAR – Masih, ingat dengan kejadian Tindak Pidana Pemilukada di TPS 03 Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota. Saat, pemungutan suara Pilkada Kab. Kampar 15 Februari 2017 lalu. Ternyata tersangkanya, Indra Syardi (LK 56) yang bertugas sebagai Ketua KPPS itu telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu 15 Maret 2017.
Sebagaimana telah diberitakan terdahulu, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Pilkada. Karena, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS. Sebagaimana, diatur pada Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Penyidik Gakkumdu, bahwa pelaku Tindak Pidana Pilkada ini telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada, Hari Rabu sore (8/3/2017) lalu.
Pelaksanaan, Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rudito Surotomo, SH, MH, hakim anggota Nur Afriani Putri, SH dan Ira Rosalin, SH, MH serta Panitera Pengganti Zubir Amri, SH.
Saat pelaksanaan sidang ini, selain dihadiri langsung oleh Terdakwa Indra Syardi juga dihadiri Kordiv PP Panwas Kab. Kampar Zainul Aziz, Sag, Jaksa Fungsional Kejari Kampar Eka Azmi Novendri, SH selaku JPU (Jaksa Penuntut umum), Penasihat hukum terdakwa Zulkifli, SH serta beberapa kerabat terdakwa.
Agenda sidang yaitu, pembacaan putusan terhadap Terdakwa Indra Syardi yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim dengan poin sebagai berikut :
1. Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Melakukan, perbuatan melawan Hukum yang mengakui dirinya sebagai orang lain. Saat, proses pemungutan suara sesuai dengan rumusan pasal 178A UU nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilukada.
2. Menjatuhkan, pidana penjara selama 24 bulan dan denda Rp 24 juta, dengan, ketentuan. Apabila, denda tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan.
3. Menetapkan, 1 Set Bilik suara dan 1 Unit kotak suara yang berisi 185 lembar surat suara. Sebagai, barang bukti TP Pemilu.
4. Menghukum, terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 5 (Lima) Ribu Rupiah.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum akan mengajukan banding dan menyatakan sikap masih pikir-pikir.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menjelaskan. Bahwa, baik JPU maupun Terdakwa. Memiliki, Hak selama 3 hari. Untuk, menyatakan sikap. Apabila, JPU maupun Terdakwa. Tidak, mengambil sikap dalam waktu 3 hari. Maka, Persidangan menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut. (acin)
Comment