by

DPRD Terima Aksi Damai Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat Terkait Kriminal Masyarakat Penambang Pasir di Rupat.

Foto Pimpinan DPRD dan Anggota Saat Menerima Aksi Damai Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Terkait Kriminal Masyarakat Penambang Pasir di Rupat.

Bengkalis, Protap Riau Com.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Syahrial dan anggota menerima aksi damai Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Bengkalis terkait kriminal masyarakat penambang pasir dan meminta keadilan di Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/11/2021).

Syahrial menyambut kedatangan mahasiswa di depan gedung DPRD bersama Ketua Komisi III H. Adri, Ketua Komisi II Ruby Handoko alias akok serta anggota Hendri, dan Sekretaris DPRD Rafiardi Ikhsan.

Dalam unjuk rasa yang berlangsung tertib dan aman, Koordinator Umum Aksi Damai Ahmad Suhendra menyampaikan 3 tuntutan dalam aksi ini, pertama meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak langsung mengkriminalisasi terhadap masyarakat yang bekerja untuk penambangan pasir.

“Kedua, mendesak ke pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah terhadap perlindungan hukum kepada, masyarakat adat, kemudian yang ketiga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan bekerjasama sebagai legislatif untuk langsung mengeksekusikan serta merealisasikan peraturan daerah terhadap penambangan pasir di Pulau Rupat, semoga hari ini bisa selesai dan diterima,” ungkap Ahmad Suhaendra.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial menyampaikan DPRD mulai dari 2014 khususnya komisi II sudah melakukan upaya bagaimana proses izin penambangan pasir ini bisa keluar untuk masyarakat dengan penetapan wilayah penambangan rakyat.

“Pada tahun 2014 hingga 2016 akhirnya kita berhasil mendorong provinsi dan pusat untuk mengeluarkan peta berkaitan dengan wilayah penambangan, tetapi sampai hari ini berkaitan dengan wilayah penambangan rakyat belum ditetapkan,” jelasnya.

Kemudian berkaitan dengan peralihan kewenangan, bahwa adanya Undang-Undang Nomor 24 perubahan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang izin usaha pertambangan namun dengan diterbitkannya Omnibus law, maka Pemerintah Daerah setingkat Kabupaten/Kota tidak memilik kewenangan berkaitan dengan perizinan penambangan. Baru-baru ini sudah keluar aturan terbaru provinsi pun tidak punya kewenangan dalam hal menerbitkan perizinan berkaitan dengan penambangan dimana kewenangan provinsi hanya dalam hal rekomendasi.

Masih Syahrial “Kedatangan adek-adek dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat perlu di apresiasi, Alhamdulillah kawan-kawan di DPRD, Komisi II, Komisi III dan dari pihak eksekutif DLH, serta perizinan juga ingin melakukan percepatan, hal ini akan segera kami lakukan langkah-langkah produktif, segera kita meminta dari eksekutif membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kejelasan yang jelas berkaitan dengan izin,” tutupnya.

Untuk agenda pertemuan nantinya, dari lintas komisi di DPRD Bengkalis akan mengundang mahasiswa HPMR agar adanya transparansi terkait penambangan pasir di Rupat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed