by

Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bengkalis Sosialiasi Pembuangan Oil Bekas

-Bengkalis-288 views

Kamis, 20 Juli 2017

Kamis (20/07) H. Arman.AA.SE, Melaksanakan Acara Sosalisasi Pemantauan Pembuangan Oil Bekas pada Bengkel kendaraan Bemotor, Roda dua maupun roda empat.(Sutarno)
Kamis (20/07) H. Arman.AA.SE, Melaksanakan Acara Sosalisasi Pemantauan Pembuangan Oil Bekas pada Bengkel kendaraan Bemotor, Roda dua maupun roda empat.(Sutarno)

Protap riau.com, Bengkalis – Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Bengkalis- Provinsi Riau, Kamis (20/07) H. Arman.AA.SE, Melaksanakan Acara Sosalisasi Pemantauan Pembuangan Oil Bekas pada Bengkel kendaraan Bemotor, Roda dua maupun roda empat.

Acara di gelar di Suriya hotel duri, yang di hadiri oleh Camat mandau. Hal ini, yang diwakili oleh Sekcam, Camat Bathin Solapan juga di wakili sekcam Azhar.SH.

Hadir juga, nara sumber dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekorgien Sumatera Suryanta Safta Atmaja, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Provinsi Riau M. Hidayatuddin.ST.

Peserta, undangan sosalisasi yang mengikuti di pastikan ada sejumlah 40.(Sutarno)
Peserta, undangan sosalisasi yang mengikuti di pastikan ada sejumlah 40.(Sutarno)

Peserta, undangan sosalisasi yang mengikuti di pastikan ada sejumlah 40 orang dari berbagai utusan Perusahaan berbengkelan kendaraan bermotor di 4 wilayah kecamatan, yakni, ada dari kecamatan Pinggir, Kecamatan Tualang Muandau, Kecamatan mandau, Kecamatan Bathin Solapan.

Adapun nama Perusahaan sebagai berikut, PT. Capella Medan, PT. Alam Wisesa Pratama, PT. Cahaya Riau, PT. Capela Honda Duri, PT. Andi Motor, Darma Motor Servis, PT. Citra, PT. Suka Fajar, PT. Agung Toyota, Nisan Daitsun, JSM Desa Pinggir, Bengkel Delta, Ikhwan OTO, Alfa Scorpi, Podo Moro Bengkel duri.

Sementara itu, kepala dinas lingkungan hidup bengkalis H. Arman. AA.SE menyampaikan, bagaimana cara mengelola limbah kendaraan bermotor B3 yang baik dan benar. Serta resikonya, serta sanksinya bagi perusahaan perbengkelan yang tidak melaksanakan.

Di jelaskan arman,” Pengelolahan limbah B3, adalah rangkaian kegiatan yang mencakup produksi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.

Foto by ; Sutarno
Foto by ; Sutarno

Sangsi hukumnya pun ada bagi yang tidak mengikuti pentunjuk cara pengelolahnya, seperti yang tertuang di dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola’an lingkungan hidup. “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3, Wajib melakukan pengelolahan limbah B3 yang di hasilkan. Limbah bengkel, yang kendaraan bermotor yang dapat mengandung bahaya yang bersifat racun. Maka, limbah bengkel kendaraan bermotor. Bisa, dikatakan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun. Kalau, tidak di kelola dengan baik itu sudah melanggar Undang- undang.

Sesuai pasal 103, Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan. Sebagaimana, yang dimaksud dalam Pasal 59. Bisa, dipidana dengan Pidana Penjara paling sedikit 1 ( satu ) tahun. Paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.00 .( Satu Milyar Rupiah ) paling banyak 3 .000.000.000.00.( Tiga Milyar Rupiah ). “Dijelaskan kepala Dinas Lingkungan Hidup Arman.AA.SE .

Lain halnya, apa yang di harapkan salah satu peserta, iya menyampaikan dan memberikan masukan sebut saja Andi (28) Untuk limbah Rumah Sakit, Klinik, Pukesmas bersalin, Khususnya di kabupaten bengkalis iya mengharapkan, Perlu di lakukan Sosalisasi ke rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin, kemana limbahnya di buang, di mana di bakar, yang kita khawatirkan limbah tersebut tidak di kelola dengan baik.

Itu bisa berbahaya terhadap lingkungan sekitarnya, sisa- sisa jarum suntik, sisa kain pembalut, botol obat, itukan harus di kelola dengan baik. Sebelum, menimbulkan penyakit bagi manusia itu sendiri.

Andi berharap, ini harus benar- benar di perhatikan oleh Dinas lingkungan Hidup bengkalis.” Harap Andi salah satu peserta. ( SuTarno )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed