Jumat, 26 Mei 2017
Protap riau.com, Tembilahan – BUPATI Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan sejumlah lembaga perbankan, Rabu (24/5).
Lembaga perbankan yang dimaksud, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Riau-Kepri, serta PT Pos Indonesia (Persero), PT PLN (Persero) dan lainnya. Kerja sama itu diharapkan mempermudah dalam pembayaran PBB.
Dikatakan Bupati, tindak lanjut MoU tersebut dapat berupa penyusunan program-program pemrintah. Kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa diharapkan agar serius menindaklajuti persoalan pembayaran PBB-P2, sehingga penerimaan daerah dapat optimal.
“Camat berperan mendorong, mengawasi dan mengevaluasi para lurah, kepala desa, maupun pihak lainnya agar bersungguh-sungguh melaksanakan pemungutan PBB-P2 di wilayah kerja masing-masing,” sarana Bupati.
Sebagaimana diketahui, PBB terdiri dari PBB-P2 dan PBB-P3. PBB-P2 merupakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan. sedangkan PBB-P3 terdiri dari Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan. ( ADV )
Comment