by

FP3i Periode 2016-2018 Dikukuhkan

-Inhu-156 views

Selasa, 25 Juli 2017

Pengurus FP3I dikukuhkan oleh Sekda Inhu di Auditorium kantor Bupati Inhu.(Kdy)
Pengurus FP3I dikukuhkan oleh Sekda Inhu di Auditorium kantor Bupati Inhu.(Kdy)

Protap riau.com, RENGAT – Acara, Pengukuhan Forum Perusahaan Perkebunan Peduli Inhu (FP3i) yang telah terbentuk pada tahun 2016 lalu. Pada Selasa 25/7-2017, Resmi dikukuhkan oleh Bupati Inhu yang diwakili Sekda Kabupaten Inhu Ir.Hendrizal. Acara, di pusatkan Di auditorium H.Yopi Arianto lantai 4 Kantor Bupati Kabupaten Inhu. Pengukuhan ini, berdasarkan SK Nomor KPTS 481/X11/2016 periode.2016-2018 Tanggal 22 DES 2016.

Hadir pada saat itu Sekda Ir.Hendrizal, ketua DPRD Inhu Yang diwakili oleh Suroko, Perwakilan kapolres Inhu, Pimpinan Bank cabang di lingkup Kabupaten Inhu, kapolsek se- Inhu, kepala dinas, kepala badan, kepala kantor dilingkup kab Inhu, dan seJumlah pejabat eselon III Dan IV, camat di lingkup kab Inhu dan 38 Perwakilan Pimpinan Perusahaan perkebunan di lingkup Kab Inhu.

Dalam laporan panitia Penyelenggara FP3i Ridwan yang juga Humas PT.PALM dalam laporannya mengatakan, Anggota FPPPI (FP3I) berdasar Kan dari data dinas perkebunan. Ada, sekitar 50 perusahan baik perusahaan kelapa sawit, perkebunan dan karet berikut PKS. Namun, hanya 38 perusahaan yang aktif dalam FP3I ini Sedang kan 12 Perusahaan.” Pasif.

Diantaranya, PT.KAT 1,2,3 dan PKS, PT.Banyu bening utama dan PkS, PT.PALMA 1,2, PT.Seberida Subur, PT.Tri hasta palma, PT.Agra Cahaya keumala, PT.berlian inti mekar, PT.Seko indah dan PT.Bintang Riau Sejahtera, PT.Sinar Reksa kencana dan PT.Karya Riau Sukses Persada. “Katanya.

Ketua FP3i Dede Putra Yang juga Humas PT.TPP Setelah dikukuhkan oleh Sekda Inhu Ir Hendrizal Dalam sambutannya mengatakan, Forum P3I Ini dibentuk. Agar, menjadi tali silaturrahmi antar Perusahaan Perkebunan, PKS di Kabupaten Inhu.

Forum dibentuk, untuk saling mengingatkan Dan Sinergitas menyambung tali komunikasi dalam hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten Inhu. Sehingga, perusahaan nyaman berinvestasi di wilayah hukum kabupaten Inhu.

Menurut Dede saat dikonfirmasi mengatakan, Terkait 12 Perusahaan yang “pasif” mengapa di sampaikan kepada pihak Pemkab Inhu. Supaya, agar Pemkab Inhu Mengetahui bahwa dalam forum ini juga ada perusahaan yang tidak aktif.

Menurut Dede, “Sudah kita Komunikasikan baik via seluler maupun surat. Namun, belum ada respon maka di forum ini 12 perusahaan yang pasif kita sampaikan. Ini kita umumkan, supaya Pemerintah tau.”Tegasnya.

Ir.Hendrizal dalam arahannya mengatakan, dengan telah dikukuhkan nya FP3I ini. Semoga, dapat menjadi wadah yang positif dalam menyampaikan Komunikasi dan informasi. Melalui forum ini, semoga dapat membantu memusyawarahkan terkait sengketa lahan yang terjadi dengan masyarakat.”Pintanya. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed