Senin, 21 Agustus 2017
Protap riau,com, Rengat – 10 Pengurus Kecamatan (PK) komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI), kabupaten Inhu. Membuat, Surat Pernyataan Kekecewaan dan Mosi Tak Percaya kepada Ketua KNPI Daniel Eka Perdana Yang Baru saja dilantik setahun yang lal. Bahkan, 10 PK ini Tidak lagi mengakui Daniel Eka Pradana Sebagai Ketua KNPI Kabupaten Inhu dan meminta segera di lakukan Musdalub.
“Berdasarkan AD/ART KNPI bahwa Daniel Eka Pradana, tidak Pernah mengadakan Konsolidasi dengan PK KNPI yang ada. Sehingga, PK KNPI Dan terkesan dibiarkan. Dahsyatnya, ketua DPD KNPI ini pada setiap Acara yang dilakukan oleh PK KNPI. Tidak, Pernah di hadiri oleh Ketua. Bahkan, terkesan tidak peduli.”Ungkap Ketua PK KNPI kecamatan Batang Peranap Syahoki Kepritedi.SH, Senin (21/8) Di Air Molek, saat didampingi 9 PK yang Lainnya.
Dikatakannya, Pernyataan kekecewaan dan Mossi Tak Percaya ini. Ditanda tangani, oleh 10 PK dan didukung oleh Pengurus Inti Di DPD KNPI Kabupaten Inhu. Diantaranya, wakil ketua Bidang Tenaga Kerja, Muhyar. Wakil ketua bidang Pemberdayaan Organisasi Donald Subahan.S.Sos, Wakil Ketua Bidang Hukum Dan HAM petrosi.Sip, wakil ketua bidang Pelajar dan Mahasiswa Iba Sobana.S.Sos.
Selain itu, 3 Majelis Pemuda Indonesia(MPI) DPD KNPI kabupaten Inhu. Juga, mendukung atas Mosi tak percaya ini dianataranya, Sadukto Sinaga, Padli Hendra, Suhendra jaya.
10 PK, ditambah Pengurus inti dan sejumlah MPI meminta dan akan menggelar Musyawarah Daerah Luar biasa (Musdalub) dan hal ini sudah disampaikan. Kepada, pengurus DPD I KNPI Provinsi Riau yang diterima langsung Oleh Ari Nugroho selaku ketua DPD I KNPI Provinsi Riau yang disaksikan jajaran Pengurus di Pekanbaru.
Adapun, PK KNPI yang menyatakan sikap mosi tak Percaya ini adalah PK kecamatan, Sei lala (Joni Andri SE),PK Batang Pranap(Syahoki kepri tedi SH)PK kec.Pranap (Dodi Respianto) PK Kelayang ( jonaris), Pk Rakit Kulim (M yasin SKom), PK Lubuk Batu Jaya (PAIDI),PK Rengat Barat (R Afrizan.SE), PK Rengat (yandra Delinate), PK Batang Gansal (P. Sitohang). (Kdy).
Comment