Minggu, 16 Mei 2021.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan memperketat penjagaan sejumlah tempat wisata, hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran nomor:556/1612/IV.21/2021 tentang pemberitahuan dan himbauan penutupan tempat wisata diantaranya Objek Wisata Kuliner Dermaga Bom Kalianda. Minggu, (16/5/2021).
Menurut Kanit Kamsel Polres Lampung Selatan Iptu Yani Devi Yanti, SPd, berdasarkan surat edaran Bupati Lampung Selatan penutupan tempat wisata itu diberlakukan sejak tanggal 13 sampai 16 Mei 2021.
“Penutupan itu bertujuan untuk menghindari terjadinya Cluster baru Covid-19 di lampung selatan,” Ujar Kapos PAM Wisata Kuliner Dermaga Bom dalam Operasi Ketupat Krakatau 2021 itu.
Selama penutupan lanjutnya, pemilik, pengelola atau pelaku usaha wisata untuk tidak mengadakan kegiatan terkait kepariwisataan.
“Setelah waktu penutupan berahir baru dapat membuka kembali destinasi yang dikelola, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Lanjutnya
Iptu Yani Devi Yanti juga menyampaikan selama melakukan penjagaan alhamdulillah berjalan kondusif sesuai dengan yang diharapkan. Tukasnya (Rìzki)
Comment