Senin, 8 Agustus 2022.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Kali ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, fraksi Gerindra Untung Setiabudi, S. Pd. I., sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa. Senin (8/8/2022).
Kegiatan yang digelar di lapangan bulu tangkis desa setempat itu tampak dihadiri oleh Tokoh Agama, tokoh Adat, pemuda dan Masyarakat.
Untung Setiabudi, S. Pd. I., anggota DPRD Lamsel itu menyampaikan, bahwa pentingnya disampaikan kepada masyarakat tentang Perda No 3 Tahun 2020 yang menyangkut tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kami selaku anggota DPRD Lamsel sosialisasi Perda merupakan upaya mewujudkan Lamsel yang aman, tentram, tertib dan disiplin guna peningkatan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang berlandaskan pada asas kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan,” paparnya.
Karena lanjut dia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang pertama terkait peraturan daerah juga pembahasan anggaran lampung selatan. Yang kedua mengevaluasi serta mengamati jalannya APBD dalam rangka pelaksanaannya, yang ketiga tugas anggota Dewan DPRD Lamsel adalah bagian adminitrasi membuat peraturan semua yang ada di daerah.
“Di daerah banyak sekali aturan aturan nya terkait Perda dan kepastian hukum antara kewenangan agar tidak terjadi kerancuan dalam penegakan hukum seperti para Hansip, Kadus dikala menyelesaikan masalah yang terjadi dimasyarakat perlunya mengetahui perda tersebut. Agar semuanya bisa berjalan aman dan damai dalam mewujudkan masyarakat yang maju, sehat sejahtera diperlukan peran serta masyarakat atas dasar terselenggaranya tentang ketentraman dan ketertiban umum
dan perlindungan masyarakat maka perlu membuat serta menetapkan peraturan daerah,” tambahnya.
Diri nya menambahkan, seluruh masyarakat juga perlu mengetahui agar lebih bisa disiplin, tertib, teratur dalam mentata kehidupan demi mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Agar terciptanya yang lebih efektif dan dinamis mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” tukasnya. (Rizki)
Comment