Kamis, 5 November 2020.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, akan memberikan sangsi terhadap
Tiga Oknum petugas satuan pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menyalahi wewenang tugasnya sebagai pengawas pelayanan kapal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung di Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Nasional Sungai,Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni. Kamis, (5/11/2020).
Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso mengatakan, Sebelum memberikan sangsi terhadap oknum tersebut pihaknya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi seberapa berat kesalahan yang dilakukannya.
“Dalam pemberian sangsi disitu ada jenjang,yakni ringan,sedang dan berat. Kalau kesalahan ringan ada sangsi teguran lisan dan tertulis selama tiga kali, sedangkan untuk kesalahan sedang akan diberi sangsi penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala dan jika memiliki kesalahan berat akan diberi sangsi penurunan pangkat atau golongan.”
” jika oknum tersebut pegawai negeri bisa saja di berhentian baik secara hormat ataupun tidak dengan hormat, artinya semua sangsi yang diberikan tergantung dari kesalahannya.” Ujarnya
Pada kesempatan tersebut Sigit Mintarso berharap, ada sinergi antara operator dengan BPTD dalam operasional dilapangan, kemudian kami juga perlu masukan masukan dari operator dan Gapasdap terkait hal-hal dalam pelayanan,apabila ada hal-hal yang memang kurang tidak pada tempatnya mohon diberikan masukan.
Marilah kita bekerja secara profesional dengan integritas masing-masing.
“Artinya dari sisi kami, akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan dan aturan prosedur berokrasi yang kami miliki. Sedangkan dari sisi operator kami juga berharap ada himbauan terhadap rekan-rekan yang ada dilapangan.” Tutupnya
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tiga Oknum petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, diduga menyalahi wewenang tugasnya sebagai pengawas pelayanan kapal di pelabuhan bakauheni.
Berdasarkan informasi dan investigasi dari sumber yang dapat dipercaya, ketiga oknum tersebut yakni, 1 ASN, dan 2 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) selaku petugas Satpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, sangat di keluhkan oleh pihak pelayaran lintasan selat sunda Merak – Bakauheni.
Lantaran sering mengengkerkan kapal secara sepihak, tanpa di ketahui oleh Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, selaku petugas Satpel sering melakukan arogansi dan ancaman kepada pihak pelayaran. (Rizki/Tim)
Comment