by

Tergugat 1 Sampai X Tidak Hadir Sidang Perdata Sengketa Lahan Ditunda

Kamis, 25 Februari 2021.

Protapriau.com, Lampung Selatan- Ketidak Hadiran Tergugat I sampai tergugat X Sidang Perdata Sengketa Lahan dengan Perkara nomor: 3/PDT.G/2021/PN.KLA pada kamis,(25/02/2021) di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan ditunda sampai 18 maret 2021.

Tim.Kuasa Hukum dari pihak penggugat dari Kantor Hukum Adiyana,SH & Partners kepada media menjelaskan bahwa dua klainnya memberikan kuasa pada dirinya guna melakukan gugatan atas Perbuatan Melawan hukum yang di lakukan oleh tergugat Yohreza Rachmatshah widi. Cs yang di jadwalkan Hari ini gagal di gelar karena ketidak hadiran pihak tergugat di persidangan, namun pihak pengadilan akan menggelar kembali sidang pada pekan depan.

Sengketa Lahan sawit seluas 12 Ha milik sah Penggugat 1 dan 2 yang telah berpindah hak kepemilikan kepada para tergugat.

Di jelaskan oleh Kuasa Hukum Penggugat 1 dan penggugat 2 Adiyana,SH dari Kantor Hukum Adiyana,SH & Partners bahwa, awalnya klain kami Sutopo dan Darmaji ini telah membeli tanah sekitar tahun 2015 di Desa Rantau minyak kecamatan Candipuro Lampung Selatan,berupa lahan sawit seluas 12.Ha dengan rincian 6 Ha. Milik Sutopo dan 6.Ha milik Darmaji yang di beli dari ibu Yayuk winarsih.

Yayuk winarsih ini merupakan istri dari Prof,ir.Sutopo Gani Nugroho yang kebetulan adalah bapak kandung dari tergugat 1 dan 2.

Bapak Sutopo dan ibu yayu membeli lahan dari masyarakat sekitar tahun 2000 berdasarkan Supradik.
” sampai tahun 2015 ,lahan sawit tersebut di kelola dan tidak pernah ada masalah” jelasnya.

Namun setelah bapak Sutopo meninggal,dan ibu yayu menjualnya kepada klain kami Sutopo dan Darmaji sekitar hampir 3 milyar, namun pada awal tahun 2016 saat orang orangnya klain kami akan panen sawit,tiba tiba di laporkan ke Polisi dan ditahan di Polsek,

Sejak saat itu hingga sekarang lahan sawit klain kami tersebut tidak pernah bisa di nikmati hasilnya.

Setelah di telusuri status tanah tersebut, dan di ukur dengan bantuan pihak BPN, tau tau tanah tersebut sudah bersertifikat tahunnya 2017, sementara di sporadik tersebut belum pernah beralih hak selain kepada Sutopo dan Darmaji.

” kami Menduga terutama dari tergugat tiga sampai Sepuluh bahwa mereka ini hanya di pinjam namanya saja”

Karena lahan ini adanya di rantau minyak candipuro,sementara orang orang pemegang sertifikat ini merupakan warga bandar lampung dan Katibung trans tanjungan, setelah kita telusuri mereka ini tidak punya lahan di rantau minyak tidak pernah mengajukan di BPN.

Kami menduga cara cara mengajukan sertifikatnya ini terjadi manipulasi data,karena selama ini tidak pernah ada peralihan hak dari ibu yayu tersebut dan tiba tiba jadi sertifikat, makanya kami mengajukan gugatan”ujar adiyana,SH selaku kuasa hukum dari penggugat 1 dan 2.

Harapan kami selaku Kuasa Hukum Penggugat kepada majlis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami seluruhnya terutama Lahan sengketa tersebut adalah hak milik penggugat yaitu pak Sutopo dan pak Darmaji Berdasarkan Jual beli pada ibu yayuk.”pungkasnya (S/R)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed