by

Sidang PS Penggugat Satu Tak Hadir, Kuasa Hukum Tergugat Optimis Menang

Jum’at, 25 Juni 2021.

Protapriau.com, Lampung Selatan – Sidang Lanjutkan sengeketa lahan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Setempat (PS)/ Lapangan Objek Perkara Perdata Nomor:5/Pdt.G/2021/PN.Kla. di Desa Rawi Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (25/6/2021).

Dalam persidangan PS dihadiri Majelis Hakim Galang Syafta Arsitama, SH., MH, Karell Mawla Ibnu Kamali, SH., dan Panitera Pengganti Dedi Irwansah, SH., itu dihadiri kuasa hukum Tergugat dan Penggugat. Namun sayang Penggugat I tidak hadir dilokasi melainkan hanya dihadiri penggugat II yang tidak lain istri dari penggugat I.

Berdasarkan pantauan dilokasi, dalam sidang PS majelis hakim meminta kepada Penggugat dan Tergugat untuk menunjukkan batas-batas di lokasi tanah objek yang diperkarakan.

Usai sidang, Galang Syafta Arsitama, SH., MH., Mewakili Majelis Hakim mengatakan agenda sidang hari ini hanya ingin mengetahui objek atau letak lokasi tanah, termasuk batas-batas, untuk menentukan apakah benar atau tidak, ada perbedaan atau tidak antara objek yang ada dalam dalil gugatan penggugat dan Tergugat dengan fakta yang sebenarnya di Lapangan.

“Untuk mengetahui objeknya, setelah majelis hakim lihat ternyata tidak ada perbedaan objek dalam perkara yang di ajukan penggugat. Berarti benar objeknya sesuai antara Penggugat dan Tergugat.

Menurut Majelis Hakim, kesimpulan dalam sidang lanjutan hari ini tentunya akan disimpulkan dalam sidang lanjutan pada Selasa 29 Juni 2021 mendatang

“Baik tergugat ataupun penggugat, jika ada tambahan barang bukti dapat disampaikan langsung pada persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Sementata, Kepala Desa (Kades) Rawi Muhrozi yang juga hadir dalan PS tersebut sekaligus Terguggat X menerangkan, kalau objek memang benar objeknya sama-sama mengakui itu benar, namun dari penggugat maupun kuasa Hukumnya tidak bisa menunjukkan batas-batasnya, bahkan penggugat I tidak hadir.

“Inikan patut di pertanyakan gugatan penggugat tersebut, jangan meresahkan masyarakat dong, karena di atas objek tersebut sekarang sudah berdiri bangunan permanen milik beberapa masyarakat yang tanahnya secara sah di beli dan di bangun dari hasil keringet masyarakat pemilik bangunan, ada lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) Desa Rawi, yang belum terealisasi pembangunannya karena adanya gugatan ini, Selanjutnya dari pihak BPN yang juga turut tergugat II menerangkan intinya hanya mengambil titik kordinat objek lokasi saja,” tegasnya dilokasi.

Sementara itu, kuasa Hukum Penggugat Gunawan. SH., M. H., dan Partner menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya selaku kuasa hukum hanya mempertahankan hak dari klain (penggugat I dan II), mengingat sertifikat lahan tersebut masih atas nama klain kami.

“Kami hanya mempertahankan hak, dimana nama penggugat kok diperjual belikan, sedangkan hak milik itu atas nama penggugat. Itu tidak bisa dijual belikan sebelum balik nama di notaris, akan tetapi yang menjual adalah pihak ketiga yakni tergugat I (satu),” kata dia.

Dirinya berharap, permasalahan lahan ini mendapatkan solusi terbaik karena mereka ini masih keluarga semua.

“Yang jelas kami sudah berupaya memediasi pada tahap pertama dan kedua, bahkan keluarga tergugat juga sudah kekantor kami untuk mediasi namun berubah lagi,” imbuhnya.

Kemudian dilokasi, menurut samsinar (Tergugat II), mengatakan bahwa ia merasa dirugikan atas permasalahan ini, karena saya tidak ada kepentingan, ya iya saya gak beli kok orang lain yang beli, masa saya yang ikut di gugat, saya dirugikan waktu, tenaga, pemikiran maupun materi.

“Terus terang tiga bulan saya tidak bisa apa-apa karena kaki saya patah ketimpa kayu, akibat memikirkan masalah ini, orang-orang itu membeli dengan jelas dan ada bukti,” cetusnya dengan nada kesal.

Samsinar menilai permasalahan ini sagatlah lucu karena surat jual beli sudah jelas, bahkan Rohman selaku penggugat pun sudah mengetahui bahwa sertifikat objek tanah yang seluas 3484 meter persegi telah ditukar guling dengan lahan didaerah Palas Jaya pada saat itu telah di anggunkan di bank dan tidak bisa di bayar.

“Lagi pula, jual beli dari sodara Rohman dengan Hanapi itu ada suratnya. Artinya, sudah saling mengetahui makanya saya merasa kaget saja kenapa bisa seperti ini jadinya,” sesalnya.

Dilain sisi Muhammad Ridwan. SH., mewakili rekan-rekannya dari kantor Advokad dan Konsultan Hukum MH2 dan Partners selaku kuasa hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X, menjelaskan bahwa permasalahan ini timbul karena Tanah milik istri dari Tergugat I telah dianggunkan Ke Bank BRI oleh para Penggugat, karena Penggugat tidak bisa lagi membayar angsuran ke pihak Bank maka tanah yang berlokasi di palas jaya seluas 10.000 M2 tersbut di sita oleh bank dan akan di lelang, oleh karena itu Para Penggugat menyerahkan sertifikat tanah atas nama Rohman Tergugat I seluas 3484 M2 sebagai gantinya/tukar guling dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak dibuatkanlah surat keterangan jual beli.

Sementara kata Ridwan, dari tergugat yakni Tergugat II, IV, VIII dan Terguagat IX, merasa dirugikan karena mereka tidak ada kepentingan dalam perkara ini tapi mereka ikut digugat.

“Yang perlu digaris bawahi prinsifal tidak hadir, tidak bisa menunjukan obyek tanah, dalam artian batas-batas tanah, mereka hanya mengacu pada gugatan saja. Kemudian pihak kuasa hukumnyapun tidak bisa menunjukan artinya mereka tidak bisa mengetahui obyek itu sebenarnya,” tegas Ridwan.

Lalu kata Ridwan, pihaknya selaku kuasa hukum tergugat I sampai Tergugat X kita sangat optimis dapat memenangkan dalam perkara ini.

“Yaitu kami Optimis, yang pasti kami menanglah dalam perkara ini, sesuai dengan fakta yang di lapangan berbeda dengan dalil Gugatan Para Penggugat, dan meminta do’a kepada Para Tergugat dan keluarganya supaya bisa dan menang dalam Perkara ini,” terang Ridwan.

Kemudian lanjut Ridwan, dirinya berharap kepada majelis hakim PN Kalianda yang menangani perkara ini bisa menganbil keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada di lapangan/objek perkara.

“Harapan kami kepasa Majelis Hakim agar dapat melihat secara objektif dan seadil-seadilnya dan saya yakin Hakimpun mengetahui mana yang benar dan tidak. Harapan kita agar putusan hakim yang terbaik khususnya untuk Para Tergugat,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan pantauan dilapangan, dalam persisangan selain majelis hakim, turut hadir Perwakilan BPN, Kepala Desa Rawi, Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X (Rizki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed