Rabu, 24 Maret 2021.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Team Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman ganja dan mengamankan satu orang tersangka.
Tersangka tersebut diketahui bernama, Jundi Efriyanto (33) tamatan SMP yang tercatat sebagai warga Dusun Tanjung Baru Rt 001/001, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, diringkus petugas pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021, sekira pukul 22.30 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar membenarkan Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Jati Agung telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah warga di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, sering dilakukan transaksi Narkoba,” terang Iptu Mayer kepada media, Rabu (24 Maret 2021).
Kapolsek kemudian memeberkan, petugas pun langsung bergegas melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Tak lama kemudian, petugas melihat seorang laki-laki keluar dari rumah yang dimaksud dan hendak pergi dengan menggunakan sepeda motor, pada saat petugas mendekat maka dengan seketika laki-laki itu langsung berlari menghindari petugas.
“Petugas langsung bereaksi dengan mengejar tersangka dan pada saat berlari itulah tersangka melempar sesuatu barang ke kebun singkong. Ketika berhasil ditangkap oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan pada badan tersangka tidak ditemukan barang terlarang apapun,” urai Iptu Mayer.
Tak kehabisan akal, petugas pun langsung mengajak tersangka untuk menunjukan dan mengambil barang yang sempat di lemparkan saat aksi kejar-kejaran berlangsung. Dan akhirnya, di lokasi kebun singkong diketemukan barang berupa bungkusan kertas karton bekas undangan berisikan daun kering yang diduga adalah Narkotika jenis ganja.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut benar adalah miliknya yang rencananya akan diantar kepada orang yang memesan,” imbuh Iptu Mayer.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas karton bekas undangan yang berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 4,55 gram dan dibawa ke Mapolsek Jati Agung guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tegas Kapolsek Jati Agung sembari mengakhiri. (Hms/Rizki)
Comment