Kamis, 28 Januari 2021.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesae (Covid-19).
SE tersebut dikeluarkan pada 26 Januari 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Warga Masyarakat Lampung Selatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat saat ini semakin masif dan tidak terkendalinya penyebaran covid-19 di Lampung Selatan (Lamsel).
Point penting yang tercantum di dalam surat edaran terserbut yakni :
Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari kepolisian.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di seluruh satuan Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehtan, antara lain : Memakai masker, Menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.
Menghaktifkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
Apabila terdapat penlanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kmf/Rizki)
Comment