Jum’at, 31 Desember 2021.
Protapriau.com, Rokan Hilir – Rapat Paripurna DPRD kab.Rokan Hilir dengan agenda penutupan masa persidang ketiga tahun 2021, dilaksanakan diruang utama DPRD.Bagansiapiapi,kamis (30/12/2021)
Rapat Paripurna dipimpin wakil ketua Hamzah, Basiran nur efendi, dan anggota dewan serta, Bupati Rohil diwakili Asisten 1 H.Drs.Pery Priya, Asisten II Drs.H.Ramatul Zamri, serta beberapa orang kepala OPD Rokan Hilir.
Pimpinan Sidang menyampaikan sesuai ayat (2) pasal 98,peraturan dprd rohil,no 1 tahun 2019 tentang tata tertip, masa persidangan dibagi tiga diantaranya, masa sidang pertama bulan januari s/d april,masa sidang kedua mai s/d agustus, masa sidang ketiga dari bulan semtember s/d desember. Sesuai ketentuan dihari ini mengakhiri masa sidang ke tiga tahun 2021. DPRD Rohil dalam menjalankan fungsinya bersama pemda telah menyetujui untuk ditetapkan sebagai Perda diantaranya, 1.tentang perubahan APBD Rohil 2021. 2.tentang RPJMD Rohil tahun 2021 – 2026.dan 3.tentang APBD tahun 2022.
Ada lima rancangan perda diantaranya, 1.renperda tentang perubahan nama dan badan hukum PD Sarana Pembangunan daerah Rohil.2. Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2020 – 2035. 3.Ranperda pembabgunan industri rohil tahun 2019-2039.4.Ranperda tentang RTRW dan 5.Ranperda tentang Hymne dan Mars rokan hilir.
DPRD Rohil telah memaksimalkan kegiatan pengawasan terhadap eksekutif secara proposional, sebagai jabatan aspirasi antara masyarakat dengan pemda, melalui rapat rapat kerja dengan pemda dan masyarakat, untuk membahas masalah yang berkembang. Disampaikan dalam penutupan masa persidangan ketiga tahun 2021.
Disampaikan oleh Wakil Ketua Hamzah bahwa kegiatan dprd hari ini penutupan masa persidangan ketiga tahun 2021 dan pada januari tahun 2022 dibuka kembali masa persidangan DPRD Rohil.
Proses Rapat Paripurna penutupan masa sidang berlangsung dengan tertip dan lancar. (Riaputra)
Comment