Jum’at, 4 November 2022.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Pemerintahan Desa (Pemdes) Banding Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan menggelar acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor setempat.
Kegiatan rutin tahunan yang dibuka langsung oleh Camat Rajabasa itu, selain dihadiri oleh BPD, para tokoh dan masyarakat, juga dihadiri oleh Camat Rajabasa Sabtudin. S. Sos, Pendamping Desa dan para UPT setempat.
Juherudin Selaku Kepala Desa menyampaikan, ungkapan terima kasih kepada semua yang hadir pada acara musrenbangdes ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang telah hadir pada acara ini,” ucapnya Jum’at (4/11/2022).
Lebih jauh, dalam musrenbangdes ini kita harus mengetahui bahwa peruntukan penggunaan anggaran di desa mengacu pada peraturan menteri.
“Bukannya kita tidak mau membangun ataupun memprioritaskan semua yang diusulkan, tapi untuk tahun 2023 akan kita fokuskan ke-pendidikan, kesehatan dan olehraga” ujarnya.
Perlu diketahui bersama, ditahun 2023 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) masih ada, namun jumlah Keluarga Penerimanya berkurang dan itu juga hanya diperuntukan kepada KPM yang memiliki kategori miskin ekstrime.
Sementara, Camat Rajabasa Sabtudin. S. Sos berpesan agar dalam Musrenbangdes kali ini menetapkan hasil dan keputusan RKPDes 2023 yang baik, bermanfaat bagi masyarakat desa dan dapat memajukan desa ini.
Musyawarah ini sangatlah penting dalam menentukan langkah untuk melakukan pembangunan sesuai permintaan masyarakat di masa yang akan datang dan Pemdes juga menentukan pembangunan dengan skala prioritas.
“Harapan kita semoga dengan Musrenbangdes ini dapat berdampak positif bagi kemajuan desa banding dan peningkatan kesejahteraan masyarakat” ucap Sabtudin.
Ditempat yang sama Pendamping Desa Purwatina menyampaikan, wesuai dengan peraturan menteri desa nomor 8 tahun 2022 prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs yang meliputi.
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. diantaranya pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa atau BUM Desa bersama dan pengembangan desa wisata.
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa diantaranya, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pembersayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintahan desa (Maksimal 3%), penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dan BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. Paparnya (Rizki)
Comment