Minggu, 13 Februari 2022.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Mengunjungi Desa Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Okta Rijaya, SH.I.,MM., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no 03 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan Pelatihan Pembuatan Sabun. Minggu (13/2/2022)
Diketahui, sesampainya di Desa Tejang Pulau Sebesi rombongan Anggota DPRD Provinsi Lampung itu disambut oleh Sekretaris Desa beserta jajaran, para tokoh dan masyarakat.
Dalam acara tersebut H. Okta Rijaya menyampaikan tentang pentingnya seluruh elemen masyarakat menerapkan adaptasi kebiasaan baru, yakni jaga jarak, memakai masker dan rajin cuci tangan / rajin berwudhu bagi yang beragama islam tuturnya. Dan dalam rangka pencegahan meluasnya virus corona pemerintah provinsi lampung mengeluarkan PERDA no 03 tahun 2020 tentang adaptasi lebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, tutur H. Okta yang juga ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.
Disebutkan dalam salah satu pasal dari isi PERDA ini yakni pasal 82, dalam rangka pencegahan dan pemgendaliam covid-19 pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada ; orang perorangan, penanggungjawab kegiatan/usaha, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, pimpinan perangkat daerah, serta perintah kab/kota, yang mampuberikan komtribusi yang luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 dilingkungan tempat usaha/kegiatan/lembaga/dan atau melakukan inovasi dan pengbangan kreatifitas dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan banyak pasal-pasal lain yang bapak-bapak dan ibu-ibu bisa baca dimodul yang tadi telah dibagikan panitia. Tambahnya
Dirinya juga menyampaikan, kunjungannya di Desa Tejang Pulau Sebesi ini merupakan yang pertama kalinya, baik disaat mau mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD ataupun sesudah terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah saat ini saya berkesempatan dapat hadir ditengah tengah masyarakat dan melihat langsung keadaan masyarakat Desa Tejang Pulau Sebesi” Ucapnya
Pantauan Protapriau.com. pada momen singkat itu, selain Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no 03 tahun 2020
Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Okta Rijaya, SH.I.,MM., juga memberikan pelatihan pembuatan sabun kepada ibu-ibu.
Setelah acara inti selesai, kunjungan perdananya itu dimanfaatkan oleh H. Okta Rijaya, SH.I.,MM., untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus berkeliling desa melihat secara langsung situasi dan keadaan warga masyarakat Tejang Pulau Sebesi.
Kunjungan Anggota DPRD Provinsi Lampung itu mendapat apresiasi dari Sekretaris Desa Tejang Pulau Sebesi.
“Saya sangat mengapresiasi H. Okta Rijaya. karena beliau, satu satunya wakil rakyat yang mengunjungi sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Tejang Pulau Sebesi setelah terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Lampung.” Tukasnya (Rizki)
Comment