by

Kepala BPTD Sigit Mintarso : Sesuai SE  Pengguna Jasa Penyeberangan Wajib Bawa Surat Vaksin Dan Rapid Antigen

Senin, 6 Desember 2021.

Protapriau.com, Lampung Selatan – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, minta pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni agar melengkapi diri dengan dokumen-dokumen perjalanan.

Sigit Mintarso Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 22 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI Nomor 94 Tahun 2021 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021. Bahwa setiap pelaku perjalanan agar dapat melengkapi diri dengan dokumen dokumen perjalan diantaranya surat dokumen Vaksinasi dan Rapid Antigen.

“Sebelum melakukan Perjalanan, setiap pelaku harus bawa surat Vaksinasi baik yang pertama ataupun yang kedua, kemudian dilengkapi juga dengan surat keterangan Rapid Antigen sebagai persyaratan untuk melakukan penyeberangan.” Ujarnya, saat diwawancara di pelabuhan penyeberangan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Senin (6/12/2021).

Terkait beredarnya dimedia sosial (Medsos) seorang ibu-ibu yang menilai ada kejanggalan dalam penerapannya, dirinya memandang dari sisi positif bahwa itu merupakan sebuah masupan untuk perbaikan agar selalu meningkatkan pelayanan baik dalam pemeriksaannya ataupun perbaikan dalam pengembangan sistem.

“Intinya kami terus lakukan inovasi-inovasi serta melakukan pemeriksaan, karena memang kami diamanatkan oleh Surat Edaran itu.” Katanya

Ket Foto : Sigit Mintarso Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung (Tengah) dan Capt Solikin General Manager (GM) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni (Kiri) saat di wawancara media ini.

Sigit Mintarso juga menyampaikan, dalam angkutan Natal dan Tahun Baru tentunya diperlukan antisipasi lonjakan penumpang dan perlu diketahui juga sampai saat ini kita belum keluar dari situasi Pandemi Covid-19. Artinya pemerintah tetap harus menjaga betul kondisi yang saat ini terbilang kondusif  dan landai dengan tetap meningkatkan pengawasan, salah satunya diharapkan kepada masyarakat yang akan melakukan penyeberangan agar melengkapi surat surat sebagai syarat perjalanan.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga diharapkan mendapatkan surat keterangam dari Desa tempat tinggal, itu hanya untuk memastikan bahwa mereka yang akan melakukan perjalanan dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19.” Lanjutnya

Selain itu dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalan jika tidak terlalu penting sekali dan jika tetap melakukan perjalanan diharapkan dirinya dalam keadaan sehat dan sudah dilengkapi dengan surat surat dokumen juga surat keterangan dari desa. Tukasnya (Rizki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed