Rabu,02 Juli 2014
Protap Riau.Com, SIAK – Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Siak menyayangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Siak, Drs. H. Kadri Yafis, M.Pd, yang tidak pernah mengikuti pembahasan Ranperda Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun.
“Selama fase pembahasan Ranperda Wajib Belajar 12 tahun, Kadri sekalipun tidak pernah hadir dalam pembahasan dan hanya mengutus stafnya saja. Ini yang sangat kita sayangkan, karena diawal-awal pengajuan Ranperda oleh Bupati Siak, sudah kita wanti-wanti dan tegaskan agar demi maksimalnya pembahasan, maka setiap Kepala Dinas atau Kepala SKPD terkait, wajib hadir dan tidak hanya mewakilkan kepada stafnya saja, karena pembahasan hanya akan menemukan titik temu dan kepastian, bila dilakukan bersama Kepala Dinas selaku pemegang kebijakan di dinas terkait,” urai Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal, SH, kepada wartawan, usai sidang paripurna tentang laporan Pansus DPRD Siak terhadap pengajuan 4 Ranperda Pemkab Siak, Jum’at (6/6-2014) lalu di ruang sidang utama gedung DPRD Siak.
Dalam sidang ini pula, lanjut Zulfi, Pansus A melalui laporannya akhirnya menyatakan menolak untuk mengesahkan Ranperda Wajar 12 tahun.
Sementara itu, Ketua Pansus A DPRD Siak, Ismail Amir, SH, juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap Kadisdikbud Siak yang tidak mau hadir selama pembahasan.
.”Kita tidak mengerti kenapa selama tahapan pembahasan, Kadis Pendidikan tidak mau hadir. Bagaimana bisa Ranperda Wajar 12 tahun disyahkan menjadi perda, bila pembahasan butir-butirnya saja tidak pernah final akibat tidak hadirnya pemegang kebijakan pada dinas tersebut,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, belum maksimalnya kondisi realisasi Wajar 9 tahun yang saat ini sedang berjalan di kabupaten Siak, juga menjadi alasan lain bagi dewan untuk menolak Ranperda tersebut. Buktinya, penerapan Wajar 9 tahun pun masih belum maksimal terutama dalam hal penerapan konsep pendidikan gratis yang selalu didengungkan karena faktanya orang tua murid masih saja mengeluarkan dana untuk biaya sekolah putra-putrinya.(DRN/DK)
Comment