Senin, 22 Februari 2021.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Kegiatan tambang batu di Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, yang bertempat tidak jauh dari objek wisata pantai banding resort tidak memiliki izin lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Banding Juheruddin saat di konfirmasi media ini, Senin (22/2/2021).
Juheruddin membenarkan bahwa ada kegiatan penambangan batu diwilayahnya, namun pihak desa tidak mengetahui siapa pemilik tambang tersebut.
“betul ada tambang batu, saya juga baru tau tadi.” Ujarnya
Juheruddin juga menyampaikan pihak pemilik tambang batu tersebut sebelum melakukan kegiatan sampai melakukan kegiatan belum pernah mendatangi pemerintahan desa untuk meminta izin lingkungan ataupun untuk bersilaturohmi.
Seharusnya, lanjut pamong desa tersebut, Pihak pemilik tambang mendatangi pemerintahan desa selaku pemilik wilayah sebelum memulai pekerjaan.
“Seharusnya izin ke desa, jadi jika ada masyarakat menanyakan tentang kegiatan tersebut, saya selaku kepala desa bisa menjelaskan. Paling tidak kami pemerintahan desa tau asal usul serta tujuan kegiatan tambang batu itu untuk apa.” Katanya
Lebih jauh, Juheruddin menyampaikan, jika pihak perusahaan tersebut dalam waktu dekat tidak datang kedesa, pemerintahan desa akan melayangkan surat teguran kepada pihak pemilik tambang itu.
“Kalau kami pemerintahan desa yang mau mendatangi lokasi kegiatan tambang untuk mempertanyakan tentang kegiatan itu, selain jadi penilaian masyarakat juga terlihat Lucu” Tambahnya
Sementara saat media ini investigasi kelokasi kegiatan tambang, pemilik tambang tidak ada dilokasi yang ada hanya para pekerja.
Menurut salah satu pekerja kegiatan tambang batu bagian surat jalan tersebut. Batu dari tambang akan di pergunakan untuk proyek pemecah gelombang (Breakwater) di Desa Sukaraja kecamatan setempat.
“Pekerjaan ini baru dimulai hari ini,” Ujarnya
Saat dikonfirmasi terkait apakah sudah datang ke Pemerintahan Desa untuk meminta izin, pekerja tersebut menyampaikan.
“Sudah ke desa, itu urusan Pk Samsudin Merak Belantung dia pemilik tambang, Begitupun urusan yang lainnya.” Kilahnya
Sementara Camat Rajabasa Sabtudin, saat dihubungi media ini melalui pesan Whats Appnya menyampaikan.
Perusahaan batu yang ada di desa banding yang berlokasi persis di dekat objek wisata pantai banding resort belum memiliki izin dari pihak kecamatan.
“Belum ada izin dari Kecamatan,” Tukasnya.
Perlu diketahui, jika legalitas perusahaan penambang seperti IUP, IPR dan IUPK, dan izin Oprasi Produksi. adapun kegiatan penambangan yang dilakukan dilokasi atau didaerah yang bukan wilayah yang sudah mendapat izin dari Dinas terkait serta study kelayakan, ini akan berdampak sekali bagi masyarakat dan lingkungan.
Sedangkan, menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).
Disamping itu, penyidik, penuntut dan hakim menerapkan pula ketentuan pidana dalam beberapa peraturan perundang-undangan secara kumulatif terhadap pelaku kejahatan pertambangan agar supaya timbul efek jera. (Rz)
Comment