by

Jika Terbukti Kades Sukaraja Fasilitasi Kampanye Calon No.2, Panwascam Akan Tindak Tegas

Senin, 16 November 2020.

Protapriau.com, Lampung Selatan – Kampanye paslon No urut 2 Tony – Antoni, melakukan kegiatan sosialisasi dan menarik simpati masyarakat di dusun 02 desa Sukaraja tempat usaha penjualan dan pemancingan milik Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lamsel, sebagai Juru Kampanye Antoni Imam, SE calon Wakil Bupati Lamsel, Minggu siang (15/11/20).

Kegiatan terbatas tersebut dihadiri Ibu-ibu pengajian sekitar 20 orang dengan membagikan lembaran panduan yang berisi coblos no 2 dan visi – misi dan program kerja jika terpilih dipilkada serentak Desember 2020 bulan depan. Antoni Imam, SE selaku Juru Kampanye didampingi Anggota DPRD Lamsel, Bowo Edi Anggoro, A.md. Fraksi PKS Dapil 2 Meminta dukungan dan doa supaya terpilih, serta menyapa satu persatu para pemancing mania, serta menaburkan ikan di dua kolam dengan jenis ikan mas dan patin di usaha pemancingan milik Kepala Desa Sukaraja.

“Menurut keterangan Rifin (63) orang tua Kepala Desa Sukaraja, bahwa kegiatan kampanye dilokasi anaknya tersebut, tidak sengaja tanpa terencana karena kegiatan paslon no urut 2 tersebut, aslinya di Rumah Ibu Asnan,  terletak di sekitaran pemancingan tersebut. Namun ketika paslon datang, orangnya tidak ada,karena pada kumpul disini,lalu rombongan paslon no urut 2 datang kesini meminta izin untuk melaksanakan kampanye dilokasi pemancingan milik anak saya, tanpa pikir panjang “saya persilahkan,” terang rifin.

Disinggung “apakah sudah koordinasi dengan Kepala Desa, Rifin mengatakan, “sudah, sudah saya hubungi tetapi no ponselnya tidak activ”, karena Ibu Kades sedang ada kegiatan di Dusun Susukan Desa Sukaraja, dan saya itung kegiatan tersebut hanya setengah jam,” imbuhnya.

Sementara menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, patut diduga Kepala Desa tidak netral dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini. Apapun alasan yang diutarakan oleh orang tuanya tersebut, bahwa kegiatan tidak disengaja adalah “Hal yang kurang masuk akal” pasalnya, mana ada orang bawa ikan hidup tanpa ada yang dituju, kemudian Ibu-ibu tidak ada, karena pada kumpul melihat hiburan pemancingan.

Karena setahu saya, pemancingan tersebut adalah hiburan kaum Laki-laki yang hobi mancing mania. Ditambah sekitar 4 hari yang lalu, Paslon No Urut 1 Nanang Ermanto hendak kampanye di Dusun Bandarjo Desa Sukaraja dibatalkan, karena tidak dapat izin dari Kepala Desa Sukaraja, atas dasar tersebut, Netralitas Kades patut kita pertanyakan,” tuturnya.

Lebih lanjut warga yang enggan disebut namanya mengatakan, Panwascam harus memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, karena kita sama-sama tahu Undang-Undang Nomor 10/2016 pasal 71 ayat (1), disitu disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/ lurah, dilarang membuat keputusan  dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tutur warga yang enggan disebut namanya.

“Saat dikonfirmasi Jumali (48) yang beralamat di Dusun Bandarjo Desa Sukaraja Kecamatan Palas, membenarkan, bahwa acara pasangan calon (paslon) no urut 1 Nanang Ermanto dibatalkan karena saat tim meminta izin kepada Kepala Desa, tidak ada respon, maka acara tersebut dibatalkan, tentu kita ada rasa kecewa atas gagalnya kegiatan tersebut,” Ucap Jumali.

Ketua Panwascam Palas, Muhamad Sobari saat dikonfirmasi oleh media menjelaskan, kita tarik kebelakang dulu, artinya kita pastikan dulu apakah itu kediaman Kepala Desa atau hanya tempat usaha Kepala Desa,” kan beda” kalu itu ditempati Kepala Desa, tentu itu memang tidak diperbolehkan, tetapi kalau itu tempat usaha, bisa saja, dengan catatan tidak ada campur tangan sipemilik Kepala Desa tersebut. Maksud campur tangan disini, Kepala Desa tersebut yang memfasilitasi itu tidak boleh, apalagi, ia hadir disitu,” kata Sobari.

“Memang informasi terkait kegiatan tersebut, PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) kita, sudah melaporkan pada saya,” kata Muhamad Sobari.

Terkait penaburan Ikan, kita perlu penelusuran dan pendalaman. Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Palas, Muhamad Sobari menghimbau agar seluruh Kepala Desa dan Jajarannya, kemudian PNS yang ada di Kecamatan Palas, supaya menjaga Netralitas, karena sudah diatur, ada Peraturannya sendiri, ada Undang-Undang sendiri. Dan kita mensosialisasikan sudah 4 kali keseluruh Kepala Desa, UPT yang membawahi seluruh PNS untuk menjaga Netralitas mereka agar Pilkada di Kecamatan Palas kondusif, aman, damai, dan menghasilkan pemimpin yang amanah. Jadi sebagai ASN, Aparatur Desa dan Kepala Desa jika masih ada yang melanggar dan terbukti akan kita tindak tegas,” terang Sobari. (Tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed