Senin, 20 Desember 2021.
Protapriau.cm, Lampung Selatan – DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mengesahkan lima paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Selatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (20/12/2021).
Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico menyampaikan, Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yaitu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027.
Raperda tentang Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ujarnya saat membacakan surat Keputusan Ketua DPRD Lampung Selatan.
Sebelumnya, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD setempat Amelia Nanda Sari membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Setelah disampaikan, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap lima Raperda tersebut.
Dimana dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui lima paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Pengesahan Raperda menjadi Perda itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara virtual.
Rapat paripruna sendiri dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin dan jajaran pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna itu secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Tukasnya (Rizki)
Comment