by

Dianggap Melanggar Perda , Aktivitas CV. Andika Wayan Ditutup

Senin, 25 Januari 2021.

Protapriau.com, Lampung Selatan – Tim Pengawasan dan Penertiban Terpadu yang terdiri pihak Satpol-PP, DPMPPTSP, Polisi-TNI dan DLH memasang plang/banner penutupan tepat di depan pintu masuk tempat pengelolaan/pembuangan sampah milik CV. Andika Wayan di Cimalaya Dusun Kampung Jering Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Senin, (25/1/2021).

Diketahui, penutupan perusahaan tersebut lantaran dianggap telah melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan ketertiban masyarakat.

Dan melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Peraturan Pemerintah LHK nomor 59 tahun 2016 tentang Penimbunan, Peraturan Mentri LHK nomor 70 tahun 2016 tentang Baku mutu emisi usaha kegiatan pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 02 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Ditempat tersebut. PPNS dari Satpol-PP Srinagtin menyatakan kekecewaannya terhadap pemilik usaha pengelolaan sampah tersebut, karena pada bulan September 2020 lalu pihaknya telah menutup aktivitas perusahaan, namun terlihat Plang/Banner yang dipasang tidak ada lagi (hilang).

“Kami sangat kecewa, kenapa dulu sempat ditutup, plangnya malah menghilang antaberanta, dan sekarangjustru beraktivitas kembali. Kalau plang (barang bukti) ini hilang lagi, bapak taukan konsekuensi dan sanksi pidananya ,” Tegasnya.

Dirinya juga menegaskan, penutupan perusahaan sampah itu merupakan wujud dari kebaikan bersama.

“Bukannya kami mau menghalangi usaha bapak, tapi silahkan cari tempat lain, karena tempat ini tidak boleh untuk ini,” Ujarnya.

Sementara, Rio Gismara dari pihak DPMPPTSP menegaskan, pihak tidak akan mempersulit usaha/proses perizinan di Lampung Selatan, dengan catatan kalau semua izin terpenuhi.

“Kalau untuk berusaha itu, ada 2 faktor kegiatan usaha atau tempat usaha. Kalau NIB (nomor induk berusaha)nya sudah ada, faktor pendukungnya adalah lokasi usahanya, sesuai zona RT-RWnya atau tidak,” Katanya.

Rio mempersilahkan pihak perusahaan untuk mencari tempat yang memang tidak melanggar terhadap aktivitas perusahaan.

“Intinya, kalau ini terpenuhi kita buka kembali. Kita tidak akan mempersulit,” Lanjutnya.

Ditempat yang sama, Rizal dari pihak DLH menyampaikan, pihaknya mengaku pernah mengurus rekomendasi dari pihak CV Andika Wayan tersebut. Namun, pihak tidak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi karena harus dilihat dari kelengkapan dokumen lainnya.

“Memang pernah ngurus rekomendasi izin, tapi tidak bisa sertamerta, harus lihat dari RTRW (Tata Ruang),” Paparnya.

Lebuh jauh dirinya menyarankan agar pihak perusahaan berkoordinasi dengan pihak DLH soal aktivitas perusahaan, Perusahaan itu bergerak mengelola sampah atau penumpukan, ini harus jelas. Katanya

Sementara itu, Manalu pemilik usaha pengelolaan sampah itu mengaku pihaknya memang belum memegang izin sepenuhnya atas aktivitas pengelolaan sampah itu. Namun, ia mengaku sudah memproses itu sejak tahun 2020 lalu.

“Kami menerima kondisi ini, tapi kami minta pertimbangan agar kami ini legal bekerja, walaupun itu sampah. Kami sudah berupaya mengurus/memproses ini karena ada Pilkada, jadi terhambat,” Katanya.

Ia pun menyatakan, sampah yang mereka kelola itu berasal dari sampah rumah tangga dua perumahan di daerah Bakauheni dan limbah dari kapal dibawah naungan Gapasdap. “(Sampah) perumahan dan limbah kapal Gapasdap. Ya kami yang jemput bola,” Lanjutnya.

Dari pantauan. turut hadir dalam kegiatan itu yakni, Camat Bakauheni Asep Awaludin, Kades Bakauheni Syahroni. (Rizki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed