Rabu, 23 May 2018
Protap riau.com, RENGAT -Camat Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Yus Amrina melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tani Makmur periode 2018-2024 dan anggota BPD Desa Pekan Heran Pangganti Antar Waktu periode 2014-2020 yang berlangsung di aula kantor camat, Rabu (16/5).
Pelantikan ini sesuai SK Bupati Inhu Nomor: 314-Kpts/IV 2018 tentang pengganti antar waktu anggota BPD Desa Pekan Heran masa bakti 2014-2020 dan SK Bupati Inhu Nomor 315-Kpts/IV tahun 2018 tentang anggota BPD Tani Makmur periode 2018-2024.
Camat Rengat Barat Yus Amrina menyampaikan, anggota BPD tidak boleh berpolitik praktis, apa lagi menjabat Pengurus salah Satu Partai Politik, dan ini sangat dilarang oleh aturan, jika ada anggota BPD merangkap jabatan maka harus Pilih salah satunya, kalau berpolitik harus mundur sebagai anggota BPD. Karena tugas anggota BPD fokus menjalankan tugas sesuai fungsi dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
Kemudian, anggota BPD yang baru disumpah jabatan agar menjalankan tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Apalagi saat ini di desa masih menggesa penyusunan RAPBDesa. Hal ini butuh sinergitas antara pemerintah desa dengan BPD untuk dituangkan menjadi Peraturan Desa.
“Untuk itu, BPD yang baru dilantik agar segera melakukan rapat khusus paling lambat tiga hari setelah pengukuhan untuk menentukan unsur pimpinan dan ketua bidang,” ungkapnya. (kdy)
Comment