Senin, 1 Februari 2021.
Protapriau.com, Lampumg Selatan – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Lampung, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tegas Terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikelola oleh CV. Andika Wayan. Senin, (1/2/2021).
Menurut Hendra selaku Ketua Amuk Lampung, terdapat sebuah kejanggalan hukum dan keadilan yang terjadi dilingkungan Lampung Selatan.
Betapa tidak, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikelola CV. Andika Wayan sebelumnya sudah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan pada bulan September 2020 silam Iantaran diduga tidak memenuhi syarat dan melanggar tata ruang Kabupaten Lampung Selatan dan diduga melanggar Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Setelah penutupan tersebut, lanjut Hendra. Ternyata CV. Andika Wayan tidak mengindahkan penutupan tersebut dan masih beraktifitas seperti biasanya.
Setelah mendapatkan laporan bahwa CV. Andika Wayan masih beroperasi meski telah ditutup, pada bulan Januari 2021 tempat tersebut juga ditutup kembali.
Tenyata, lanjut Hendra.penutupan yang kedua kalipun tetap tidak di indahkan oleh pihak pengelola TPA yakni CV. Andika Wayan, karena hasil pantauan Amuk Lampung meski sudah di tutup TPA tersebut masih beroperasi diam-diam.
Berdasarkan dari pantauan serta informasi tersebut, Amuk Lampung mendatangi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk mempertanyakan sekaligus meminta ketegasan terhadap pengelola TPA CV. Andika Wayan.
Adapun yang ingin dipertanyakan oleh Amuk Lampung kepada Pemkab Lamsel diantanya.
1. Mempertanyakan Sikap dan ketegasan Pemkab Lampung Selatan dalam menegakan aturan Lingkungan Hidup ?
2. Apakah Kegiatan CV Andika Wayan sudah memiliki izin kembali dari dinas terkait, yakni DLH ?
3. Setelah CV Andika Wayan diduga tidak memenuhi syarat dan melanggar tata ruang Kabupaten Lampung Selatan dan diduga melanggar Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan periindungan masyarakat. Bagaimana tindak lanjut hukum dan keadilannya, apakah sudah diperoses demi keadilan hukum yang diberlakukan di Kabupaten Lampung Selatan ?
4. Apakah dibenarkan sampah dibuang Iangsung ke TPA, bukankah sampah di sortir tedebih dahulu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ?
5. Meminta dan mendorong Bupati Lampung Selatan untuk tegas terhadap aturan yang tertuang dalam pelaksanaan PERDA (Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyaraka) Kabupaten Lampung Selatan
6. Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Masyarakat mendorong Pemkab Lampung Selatan untuk mengkoreksi dan mengevaluasi setiap pelaku usaha yang berada di wilayah Lampung Selatan yang tidak membayar restribusi atau pajak sebaiknya ditutup total
7. Meminta Bupati Lampung Selatan untuk mendorong Kepala DLH dan Kepala SatpoI PP untuk dapat beraudiensi dengan masyarakat.
Oleh sebab itu kami Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Lampung berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat benar benar menanggapi laporan kami, serta dapat mengawasi tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikelola oleh CV. Andika Wayan yang kami duga telah beroperasi diam diam meskipun sudah ditutup dua kali. Tukas Hendra (Rizki)
Comment