Minggu, 12 Agustus 2018
Protap riau.com, RENGAT – Karena surat Edaran Kementrian Perhubungan Republik Indonesia bagi kabupaten /kota yang tidak memiliki fasilitas KIR lengkap dalam Pelayanan pengujian kendaraan roda empat dan roda seterusnya harus ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi, maka kabupaten Inhu adalah salah satu tempat pelayanan pengujian kendaraan yang masih belum memenuhi sesuai standar Kementrian Perhubungan dimaksud.
“Akibat penutupan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) kehilangan Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp. 700 juta lebih pertahun, dari hazil uji Kir,”Kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu Drs Erpandi .
Sebagaimana diketahui, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu sejak, Rabu (8/8/2018) kemarin sudah mengeluarkan pengumuman terkait ditutupnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Inhu.
Kepala Dishub Inhu Drs.Erpandi kepada Protap riau.com tidak bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan menutup pelayanan pengujian kendaraan bermotor ini.
“Dari uji KIR kendaraan ini Dishub Inhu bisa memperoleh kurang lebih Rp 700 juta per tahun”,”Katanya.
Dirinya berharap uji KIR Kabupaten Inhu ini dapat dioperasikan kembali, sehingga PAD yang dihasilkan dari uji KIR tersebut dapat kembali ke lnhu, “untuk sementara Pengujian Kir kita titipkan di kabupaten kuansing yang sudah memiliki standar Pengujian ” pungkasnya. (Kdy)
Comment