Minggu, 09 September 2018
Protap Riau.com, Rengat – Mahasiswa Universitas Islam Negeri [UIN] Sultan Syarif Kasim Provinsi Riau Jurusan Ilmu Pemerintahan Kabut Mandala EP mengunjungi situs cagar Budaya Makam Raja raja Indragiri di Desa Kota lama kecamatan Rengat Barat Jumat 7/9. “kunjungan ini untuk Tesis Skripsi guna menganalisa apa yang terkandung dengan Cagar Budaya yang ada di kompleks Makam Raja Raja Indragiri ini” Ujar Kabut Mandala EP Jumat 7/9.
Dikatakannya, Bangsa Indonesia memiliki banyak sekali benda-benda peninggalan sejarah yang tersebar di pelosok Nusantara, benda-benda itu merupakan warisan masa lampau yang sangat berharga dan sangat tinggi nilainya.
Menurut nya, Benda-benda itu menjadi milik negara dan milik seluruh rakyat Indonesia, sikap kita sebagai warga negara yang baik terhadap benda-benda peninggalan sejarah yang berfungsi untuk merawat, memelihara, dan melestarikan semua hal yang sifatnya mengandung nilai sejarah.
Sebutnya sebagai sumber informasi kegiatan pemanfaatan melalui penelitian dan penyajian dilakukan untuk mengembangkan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, penyajian harus tetap memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya serta menjaga dan merawat disetiap daerah-daerah cagar budaya dan benda bersejarah dapat dilakukan oleh semua warga negara.
Selanjutnya didaerah cagar budaya biasanya terdapat banyak benda-benda peninggalan sejarah dan tugas kita adalah turut menjaga agar benda-benda peninggalan sejarah tidak dirusak, benda-benda peninggalan sejarah harus diamankan dari tangan-tangan jahil.
Sebagai Putra Inhu Kelahiran Airmolek, kita juga tidak boleh mencorat-coret, karena akan merusak peninggalan sejarah tersebut agar pemerintah juga harus bisa menyediakan anggaran yang cukup bagi kegiatan perawatan untuk cagar budaya, Jangan sampai benda-benda sejarah tersebut telantar karena kurangnya anggaran perawatan,
“Dengan mempelajari peningalan sejarah kita akan semakin mencintai peninggalan leluhur kita tersebut,”Pungkasnya.
Ketika kita mengunjungi [ziarah] ke setiap peninggalan sejarah lainnya perhatikan pula peraturan-peraturan yang ada biasanya benda peninggalan sejarah sudah dalam keadaan rapuh sehingga kita tidak boleh memegang benda-benda tersebut secara sembarangan.
Lebih jauh lagi harapannya kepada siapa pun yang menemukan benda-benda peninggalan sejarah wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib, seperti polisi, petugas museum, dan sebagainya. Benda bersejarah adalah milik negara dan tidak boleh dimiliki secara perorangan.
“Oleh karena itu kita tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, Misalnya kita tidak boleh memperjualbelikan benda-benda peninggalan sejarah apalagi segala bentuk jual beli benda-benda peninggalan sejarah adalah melanggar hukum, bagi pelakunya dapat dipenjara,” Tegas Mahasiswa Semester VII UIN SSK Pekanbaru itu. (KDY).
Comment