by

Disperindag Gelar Pertemuan Dengan Pemilik Pangkalan Tabung Elpiji Di Pelalawan

Kamis, 09 November 2017

forum rapat antara Disperindag dan pemilik Pangkalan di Gedung PLUT UMKM, Koperasi, Selasa(07/11/2017). di pimpin langsung oleh kadisperindag kab.Pelalawan.(Si naga)
forum rapat antara Disperindag dan pemilik Pangkalan di Gedung PLUT UMKM, Koperasi, Selasa(07/11/2017). di pimpin langsung oleh kadisperindag kab.Pelalawan.(Si naga)

Protap riau.com, Pelalawan – Terkait, langkanya tabung gas elpiji 3 kg dan banyaknya ketidak sesuaian harga di tingkat eceran tertinggi (HET) di pedagang. Serta, telah banyaknya yang sempat diberitakan oleh sejumlah awak media. Khususnya, yang berada di kecamatan Pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan.

Dengan, adanya keluhan dari pihak masyarakat dan sulitnya mendapat tabung gas elpiji 3 kg. Disperindag kab.Pelalawan mengadakan pertemuan dengan 30 pangkalan elpiji. Dalam rapat tersebut, dengan Pihak pangakalan gas elpiji yang di pimpin langsung oleh kadis Dispridag Zurherman DAS.MM .

Dengan, adanya tingkah laku curang oleh para oknum pangkalan tabung gas elpiji yang ada di kabupaten pelalawan. Yaitu, dengan menaikkan harga tabung gas dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkab.

Diduga, juga para oknum pangkalan Penual Eliji menjual tabung gas elpiji tersebut di jual ke warung-warung ataupun ke rumah-rumah makan. Padahal, tabung gas tersebut yang seharusnya di salurkan kepada masyarakat setempat dengan harga eceran tertinggi Rp 18.000. Dengan, adanya keluhan masyarakat tersebut. Maka, Dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) mengeluarkan ketegasan di antaranya;
1. Untuk pengambilan Gas 3 Kg harus membawa KK dan KTP
2. HET Gas 3 Kg harus Rp.18.000,-
3. Restoran atau Rumah Makan dilarang pakai gas 3 Kg
4. Pangkalan Gas dilarang melayani anak-anak karna berbahaya
5. Pangkalan Gas dilarang menjual kepada Pengecer
6. Para PNS dilarang membeli Gas 3 Kg karna khusus untuk masyarakat Miskin.
7. Apabila terbukti melanggar keputusan ini, maka izin pangkalan akan dicabut.

Sedangkan, surat keputusan resmi dari Disperindag akan digesa keluar pada hari ini.”Tegas Drs.Zuerman Das.MM, pada forum rapat antara Disperindag dan pemilik Pangkalan di Gedung PLUT UMKM, Koperasi, Selasa(07/11/2017).gas
Seluruh, Pangkalan Gas 3 kg harus tunduk dan taat atas keputusan ini. Karena, sudah dirapatkan dan diberikan ketegasan supaya masyarakat tidak merasakan kelangkaan gas lagi.”Tegas Kadisperindang, ketika didampingi Kabid dan Kasinya pada rapat tersebut.

Kadis juga meminta, kepada agen gas yang menyampaikan ke tiap pangkalan supaya dalam pendistribusian jangan sampai malam. Apalagi, didistribusikan tengah malam.

Semoga, para memilik pangkalan tidak berbuat curang lagi. Apabila, diketahui masih ada pemilik pangkalan yang berbuat curang. Maka, akan dicabut izinnya tanpa ada surat peringatan lagi.”Tegas Zuerman Das.

Apabila, ada masyarakat yang belum memiliki KTP atau KK. Maka, dapat meminta surat domisili dari RT setempat sebagai pengganti KK dan KTP.”Katanya.

Ia juga Menambakan, Bisa dijelaskan bahwa sekarang ini Kab.Pelalawan dalam pengurangan jatah kuota gas sebesar 5 persen atau berkurang 382 dari kuota 7022 tabung gas.

Akan tetapi, bukan sebagai alasan pembenaran yang dilakukan para pemilik pangkalan gas.”Sebutnya.

Makanya, kita dari Disperindag kedepan akan lebih memperkuat pengawasan terhadap semua pangkalan yang ada di Kab.Pelalawan.”Tegasnya.” (julianton.s)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed