by

Sidang Perkara Money Politik Pilkada Riau Hadir Kan Dua Saksi Ahli

-Inhu, Pilkada-67 views

Kamis, 19 Juli 2018

Keterangan fhoto sidang lanjutan perkara dugaan money politik Pilkada Riau  di PN Rengat rabu (18/7).(Kdy)
Keterangan fhoto sidang lanjutan perkara dugaan money politik Pilkada Riau di PN Rengat rabu (18/7).(Kdy)

Protap riau.com, RENGAT BARAT – Sidang lanjutan di Pengadilan Negri Rengat perkara dugaan money politik Pilkada Riau yang lagi santer santernya brita di kabupaten Inhu digelar kembali rabu 18/7 dengan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo warga Desa sei Babat kecamtan seberida kabupaten Inhu. Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi ahli.selain dari saksi ahli, kordinator majelis taklim yang membagi-bagikan bahan pakaian, Desi Arisanti dan Siti Latifah, Ketua Panwaslu Inhu Ahmad Khaerudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana Herdiansyah SH MH, dosen Fakultas hukum Universitas Riau (UR) dan saksi ahli dari Badan pengawas pemilu (Banwaslu) Rusidi Rusdan SAg MPdi yang juga ketua Banwaslu Riau.

Sidang di pimpin wakil ketua PN kelas IIB Rengat, Guntoro Eka Sekti SH MH juga didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Sedangkan dari JPU tampak hadir Yoyok Satrio SH, Rulif Yuganitra SH dan saat mendengarkan keterangan saksi ahli dari Banwaslu, kasi intel kajari inhu Nugroho Wisnu Pujoyono SH ikut bergabung menjadi JPU dalam sidang lanjutan money politik Pilkada Riau ini.

Ahli hukum pidana Herdiansyah dihadapan majelis hakim menerangkan, kalau unsur pidana atau delik dari pasal 187A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu bisa terpenuhi jika pemberian sesuatu dengan niatan untuk mempengaruhi pemilih sudah terjadi.

“Dalam undang-undang yang sama, pada pasal 187A ayat 2 penerima juga diancam dengan hukuman yang sama, pidana penjara maksimal 72 bulan atau minimal 36 bulan,” jelas Herdiansyah.

Namun demikian, Herdiansyah dalam persidangan juga menjelaskan, kalau perkara pidana yang di proses oleh Panwaslu hanya berupa klarifikasi sesuai UU Pemilu dan ada batasan waktu kadaluarsa perkara jika tidak tuntas, selanjutnya jika delik formil dan delik materil bisa terpenuhi, barulah proses selanjutnya diserahkan Panwaslu ke penyidik kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan yang prosesnya dengan waktu kerja penyidik 14 hari.

Maksud dari terpenuhinya unsur delik formil pada pasal 187A ayat 1 UU Pemilu adalah, telah terjadi perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pasangan calon, Partai pendukung dan tim sukses. Sedangkan unsur materil pada pasal tersebut adalah munculnya akibat dari perbuatan yang dilarang tersebut.

“Pidana dalam undang-undang Pemilu berbeda dengan pidana umum, pidana Pemilu diatur oleh undang-undang khusus, ada batasan kadaluarsa perkara,” ucap ahli hukum pidana yang sudah pernah memberikan keterangan ahli atas 42 perkara Pidana ini.

Semantara itu, ahli hukum dari Banwaslu Riau didalam persidangan perkara money politik Pilkada Riau menjelaskan, tugas dan fungsi Banwaslu di Provinsi Riau dan Panwaslu Kabupaten. “Banwaslu mengawasi pelaksanaan Pemilu, menerima laporan dugaan pelanggaran dan melakukan klarifikasi terhadap yang pelapor dan terlapor,” ucapnya.

Ada beberapa pelanggaran dalam pemilu dan berbeda cara penanganan perkara oleh Banwaslu, diantaranya adalah Pelanggaran administrasi, tatacara pelaksanaan pemilihan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara, baik KPU maupun Banwaslu, pelanggaran tindak pidana pemilihan, adalah yang tercantum dalam UU Pemilu dan sengketa atau penolakan dari salah satu Paslon peserta Pemilu. Papar nya. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed