Kamis,28 Mei 2020.
Protap Riau.com,Lampung Selatan – Sehubungan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung dan kabupaten Lampung Selatan masih terjadi peningkatan,Kegiatan Belajar dirumah diperpanjang sampai 19 Juni 2020.
Selain itu dari tanggal 22 Juni sampai 12 Juli 2020,pelajar dari tingkat PAUD,SD,SMP dan MTS libur sekolah setelah semester genap.
Menurut Plt.Kadis Pendidikan Thomas Americo,libur sekolah diperpanjang tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Lampung Selatan tanggal,28 Mei 2020.
“Keluarnya surat edaran ini.saya menghimbau agar selama masa belajar dirumah,tetap ikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.”Ujarnya.Kamis,(28/5/2020).
Dibawah ini surat edaran Bupati Lampung Selatan :
(Rizki)
Comment