Kamis,26 Maret 2020.
Protap Riau.com,Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali mengeluarkan kebijakan yakni,memperpanjang masa libur sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga tingkat SMP/Sederajat, sejak tanggal 30 Maret – 12 April 2020.
Sementara Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico membenarkan bahwa masa libur sekolah diperpanjang.sesuai dengan surat edaran dari Plt. Bupati Lamsel,H. Nanang Ermanto, nomor : 421/141/IV.02/2020 untuk memperpanjang libur sekolah, dari tingkat PAUD hingga SMP dan PKBM.hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
“Ya diperpanjang,sampai tanggal 12 April 2020” Ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Kamis (26/03/2020).
Sedangkan, untuk Ujian Nasional (UN) tidak akan dilakukan atau dengan kata lain dibatalkan.
“Nanti juknisnya kita kirim segera, untuk penilaian salah satunya dengan menggunakan hasil raport, tapi teknis lainnya lagi kita dibuat,” Tukasnya.(Rizki)
Comment