by

TAK MAU BAYAR HUTANG , PT.SAMANTAKA KEMBALI TAMBAH DAFTAR KASUS

-Hukum, Inhu-241 views

Selasa, 11 September 2018

Foto;Ilustrasi
Foto;Ilustrasi

Protap Riau.com, RENGAT BARAT – PT.Samantaka Adalah sebuah perusahaan yang bergerak di Bidang Batu Bara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang masih berproses hukum di Pengadilan negeri Rengat. Karena, dugaan pencemaran lingkungan Hidup, pencemaran limbah dan yang mengakibatkan perkebunan sawit warga seputar terendam air sungai. Kini, kembali Akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Karena, Perusahaan PT.Samantaka ini enggan membayar hutang.

Perusahaan tersebut, berhutang kepada Herman.SH yang merupakan salah seorang kontraktor yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten lnhu.

Saat Ditemui di kediamannya, Ahad (9/9/2018) Herman membenarkan hal tersebut, dimana dikatakannya bahwa perusahaan tersebut lari dari tanggung jawab untuk membayar hutang kepadanya.

“Lebih kurang 3 (tiga) tahun PT. Samantaka belum juga membayar tagihan pekerjaan penimbunan dermaga di Kuala Cenaku,”Katanya.

Sehubungan dengan hal ini, maka dirinya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

“Adapun, jumlah tagihan yang belum dibayar oleh perusahaan batu bara tersebut adalah Rp.500 juta lebih,”Terangnya.

Parahnya, setiap kali ditagih pihak PT Samantaka selalu berdalih. Bahkan, perusahaan tersebut seringkali menjual nama Bupati Inhu H.Yopi Arianto ketika ditagih.

“Pak Tedy selaku pimpinan PT Samantaka di Inhu, setiap saya tagih beliau selalu mengelak. Bahkan, beliau bilang soal tagihan saya nanti diajak duduk bersama Bupati Inhu pak Yopi,”Sambungnya.

Sementara itu, pihak PT Samantaka belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi ulang terkait hal ini. (KDY)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed