by

Sidang Pemalsuan AJB, Mantan Oknum Pegawai BPN Inhu Juga Di Sebut Jaksa

-Hukum, Inhu-126 views

Kamis, 07 September 2017

Terduga Pelaku pemalsuan AJB.(KDY)
Terduga Pelaku pemalsuan AJB.(KDY)

Protap riau.com, RENGAT – Mantan, oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) inisial SR terseret dalam sebutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inhu. Disidang, perdana kasus pidana duga’an pemalsuan tanda tangan Akta jual Beli (AJB) atas ruko dan tanah milik saudari Rubinem warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Rabu (6/9) di Pengadilan Negeri Kelas II Rengat.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Rahayu SH, menyebut nama oknum mantan pegawai BPN Inhu inisial SR sebagai perantara terdakwa Syafrizal. Untuk, mengurus pembuatan AJB kepada oknum pejabat Notaris JD di Rengat.

Sidang, dipimpin oleh wakil Ketua PN Rengat Tiwik.SH dan bertindak sebagai majelis hakim ketua Immanuel MP Sirait.SH, anggota dan Petra J Siahaan.SH sebagai anggota.

JPU Siti Rahayu membacakan, dakwaan terhadap terdakwa Syafrizal yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan Rubinem dan Sumadi dalam AJB yang diterbitkan oknum pejabat Notaris JD.

Berdasarkan AJB tersebut, terdakwa Syafrizal mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama Rubinem menjadi namanya. Namun, dirinya meminta bantuan kepada SR oknum mantan pegawai BPN Inhu.

Dugaan, penggelapan AJB tersebut semakin kuat dugaan dari hasil laboratorium Forensik Polda Medan Sumatera Utara yang menyatakan. Bahwa, tanda tangan Rubinem dan Sumadi adalah Non identik atau sama sekali tidak tanda tangan aslinya.

Saat mendengarkan pernyataan dari JPU tersebut, majelis hakim PN yang dipimpin Tiwik.SH bertanya kepada terdakwa Syafrizal apakah benar seperti itu. Syafrizal, sendiri pada saat ditanya tidak keberatan dengan pembacaan dakwaan terhadap dirinya.

Selanjutnya, majelis hakim PN Rengat meminta JPU. Agar, menghadirkan saksi dan barang bukti. Kemudian, JPU meminta waktu untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, Hakim Imanuel.SH saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan.

“Sidang ditunda hingga, Rabu (13/9) pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.”Ujar Hakim Immanuel.SH‎.(Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed