Jumat, 31 Agustus 2018
Terkait Gugatan Warga kepada KUD Barokah
Protap riau.com, RENGAT BARAT – Sidang Perdana Gugatan warga anggota Koperasi Unit Desa (KUD) AL Barokah yang Bermitra Dengan PT Tani Subur Makmur (PT TSM) milik Asun alias Mastur terpaksa harus ditunda, sebab sidang Perdana gugatan perdata Perkara nomor 03 Pdt /6./2018 PN Rengat perihal Gugatan Perbuatan Melawan hukum pihak PT TSM tidak hadir dipersidangan.
Setelah hakim Ketua dan anggota yang dipimpin oleh ketua PN Rengat Darma Indo Damanik SH MH, Petra Jeni SH dan Omori Rotama Sitorus SH memulai Persidangan dengan memeriksa kelengkapan kehadiran para tergugat di PN Rengat ternyata pihak PT TSM tidak hadir.
” karena masih belum hadir nya pihak PT TSM maka sidang hari ini kita tunda minggu depan pada hari yang sama senin 3 september 2018 ” kata Hakim ketua yang juga Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik SH MH dengan menjatuhkan palunya keatas meja.
Warga anggota KUD Al Barokah melalu kuasa Hukum nya menuntut pengurus KUD Al Barokah yang dianggap tidak transparan mengenai keuangan koperasi, Warga yang tergabung dari Desa sungai Guntung Hilir dan Warga sungai Guntung Tengah kecamatan Rengat melalui perwakilan nya Joni Indrawadi pada senin 27/8 di PN Rengat mengatakan bahwa pengurus KUD Al Barokah yang bermitra kepada PT TSM milik salah seorang konglomerat di kota Rengat Tidak pernah mengadakan RAT.
“Selain Tidak Transparan disinyalir Pengurus KUD bermain mata dengan pihak PT TSM, hal ini diduga kuat dan dibuktikan dengan tidak hadirnya pihak PT TSM hari ini,”Katanya.
Kuasa hukum warga dari LBH Pekanbaru yang di ketuai Aditya Bagus Santo melalui Andi Wijaya SH didampingi rekannya Noval Setiawan senin 27/8 di PN Rengat mengatakan yang digugat dalam hal ini adalah pengurus KUD Al Barokah yang di nilai tidak Transparan kepada seluruh anggota KUD, selain Itu Kepala Desa turut digugat karena terkait penguasaan Lahan yang saat ini masih dalam wilayah Desa yang bersangkutan, sedangkan pemerintah Daerah juga turut tergugat karena telah memberikan izin dan terkait lemahnya pengawasan terhadap KUD dan terkait Prmilikan Izin PT TSM.
“Untuk perkara nomor 03 /Pdt /6/2018 yang sudah dimulai persidangan nya hari ini, mesti di tunda pada senin minggu depan kita yakin Hakim akan memutuskan perkara ini dengan bijak dan seadil adilnya” ujar Andi wijaya.
(KDY)
Comment